Konten dari Pengguna

Hubungan Antara DPR dengan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bagaimana Hubungan antara DPR dengan Presiden Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bagaimana Hubungan antara DPR dengan Presiden Foto: Unsplash

DPR dan Presiden adalah dua lembaga yang punya peran penting dalam pemerintahan di Indonesia. Dua-duanya memiliki wewenang untuk membuat kebijakan di lingkup pemerintahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi orang awam, sebenarnya, bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden?

Pada dasarnya, DPR dan Presiden menempati posisi yang berbeda di dalam pemerintahan. Presiden sebagai lembaga eksekutif bertugas menjalankan pemerintahan dan mengelola negara. Sedangkan DPR sebagai lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU oleh pemerintahan.

Untuk mengetahui bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden secara detail dan lengkap, simak informasinya di bawah ini.

Bagaimana Hubungan antara DPR dengan Presiden?

Ilustrasi Bagaimana Hubungan antara DPR dengan Presiden Foto: Unsplash

Dirangkum dari Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 1 No. 2 tahun 2019, sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana semua kebijakan dan semua komando tertinggi berada di tangan presiden.

Tetapi, untuk pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya akan dikaji bersama dengan DPR. Oleh sebab itu, keduanya memiliki peran dan fungsi yang saling melengkapi tetapi tetap dibatasi oleh sistem konstitusi untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemudian, UUD 1945 pasal 11 menjelaskan tentang hubungan kerjasama antara presiden dan DPR, yaitu:

  1. Presiden menyatakan perang harus dengan dengan persetujuan DPR.

  2. Presiden membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan dengan persetujuan DPR.

  3. Presiden membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

1. Wewenang DPR

Berdasarkan UUD 1945 pasal 20, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (UU). Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Kemudian, presiden mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

Dalam UUD 1945 pasal 20A, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki beberapa hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

2. Wewenang Presiden

Selanjutnya, Presiden sebagai kepala negara memiliki beberapa wewenang yang diatur dalam UUD 1945, antara lain:

  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1).

  2. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).

  3. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2).

  4. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).

  5. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain-lain yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

  6. Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri (Pasal 17)

Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Demokrasi Terpimpin dalam Pemerintahan Negara

(SFN)