Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Hubungan Antara DPR dengan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
8 November 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, DPR dan Presiden menempati posisi yang berbeda di dalam pemerintahan. Presiden sebagai lembaga eksekutif bertugas menjalankan pemerintahan dan mengelola negara. Sedangkan DPR sebagai lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU oleh pemerintahan.
Untuk mengetahui bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden secara detail dan lengkap, simak informasinya di bawah ini.
Bagaimana Hubungan antara DPR dengan Presiden?
Dirangkum dari Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 1 No. 2 tahun 2019, sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana semua kebijakan dan semua komando tertinggi berada di tangan presiden.
Tetapi, untuk pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya akan dikaji bersama dengan DPR. Oleh sebab itu, keduanya memiliki peran dan fungsi yang saling melengkapi tetapi tetap dibatasi oleh sistem konstitusi untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, UUD 1945 pasal 11 menjelaskan tentang hubungan kerjasama antara presiden dan DPR, yaitu:
1. Wewenang DPR
Berdasarkan UUD 1945 pasal 20, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (UU). Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Kemudian, presiden mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
Dalam UUD 1945 pasal 20A, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki beberapa hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
ADVERTISEMENT
2. Wewenang Presiden
Selanjutnya, Presiden sebagai kepala negara memiliki beberapa wewenang yang diatur dalam UUD 1945, antara lain:
(SFN)