Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Hukum Aborsi dalam Islam Lengkap dengan Ketentuan dan Dalil-dalilnya
23 September 2021 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dari tahun ke tahun, kasus praktik aborsi kerap muncul dalam pemberitaan media. Faktor ekonomi dan hubungan gelap menjadi alasan utama yang melatarbelakanginya. Namun, apapun alasannya, aborsi tetaplah tindakan ilegal yang tidak dibenarkan.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, aborsi berarti keguguran kandungan, pengguguran kandungan, atau membuang janin. Sedangkan secara istilah, aborsi adalah tindakan pengeluaran janin sebelum waktu kelahirannya.
Dalam Islam , praktik aborsi dilarang dan diharamkan. Sebab, perbuatan ini sama saja membunuh nyawa seseorang. Dalam Youtube Chanel Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa pada beberapa kasus, aborsi boleh dilakukan, namun harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ketat.
Untuk mengetahuinya secara lengkap, berikut penjelasan tentang hukum aborsi dalam Islam yang wajib diketahui umat Muslim.
Hukum Aborsi dalam Islam
Penentuan hukum aborsi tidak dilakukan secara asal-asalan. Para ulama mengaitkannya dengan ketentuan dalam Alquran dan hadist.
Para ulama bermujtahid dengan mengkajinya bersama-sama dengan teliti. Adapun ayat yang biasa dijadikan acuan ketika berbicara tentang aborsi antara lain:
"Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar." (QS. Al-Isra: 31)
ADVERTISEMENT
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan haq. Dan barangsiapa dibunuh secara dhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikan kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah keluarganya melampaui batasa dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang dimenangkan." (QS. Al-Isra: 33)
Dari dua ayat tersebut, para ulama akhirnya membagi hukum aborsi menjadi tiga jenis. Mengutip jurnal berjudul Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam oleh Fatwamati, berikut penjelasannya:
1. Sebelum ditiupkannya roh
Kalangan ulama fiqih berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
2. Setelah ditiupkannya roh
Ulama fiqih sepakat bahwa melakukan aborsi terhadap kandungan yang telah menerima roh hukumnya haram. Para ulama juga sepakat mengenai sanksi hukum pada kasus ini, yaitu membayar gurrah (budak laki-laki atau perempuan). Sanksi ini berlaku bagi pelaku dan orang lain yang terlibat di dalamnya.
Selain membayar gurrah, pelaku aborsi juga dikenai sanksi hukum kaffarat dengan memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu, wajib baginya memberi makan 60 orang fakir miskin.
3. Karena alasan darurat
Aborsi yang dilakukan karena alasan darurat diperbolehkan dalam Islam. Misalnya jika mengancam nyawa sang ibu atau mengganggu kesehatan reproduksinya.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.
ADVERTISEMENT
Namun, jika aborsi dilakukan karena sebab-sebab lain yang sama sekali tidak terkait dengan keadaan darurat, seperti untuk menghindari rasa malu atau karena faktor ekonomi, maka hukumnya haram.
(MSD)