Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Bekam Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?
16 April 2021 15:56 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 22 Juni 2022 16:11 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hingga kini, bekam menjadi teknik pengobatan yang kerap digunakan oleh masyarakat, termasuk umat Muslim . Selain memiliki banyak manfaat untuk kesehatan , dikutip dari buku Keampuhan Bekam Pencegah & Penyembuhan Penyakit Warisan Rasulullah oleh Ust. Ahmad Fatahillah, bekam merupakan salah satu pengobatan yang dianjurkan Rasulullah SAW.
Dari Jabir al-Muqni berkata, “Aku tidak akan merasa sehat sehingga berbekam, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Sesungguhnya pada bekam itu terkandung kesembuhan'."
Riwayat lain dari Ibnu Umar menyebutkan, Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah aku melalui satu dari langit-langit yang ada, melainkan para malaikat mengatakan, ‘Hai Muhammad, perintahkan umatmu untuk berbekam, karena sebaik-baik sarana yang kalian pergunakan untuk berobat adalah bekam, al-kist, dan syuniz semacam tumbuh-tumbuhan'.”
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah boleh melakukan bekam saat menjalani ibadah puasa? Faktanya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum bekam saat puasa . Sebagian melarang berbekam ketika puasa, sebagian lagi memperbolehkannya. Lantas, bagaimana hukum bekam saat puasa yang sebenarnya?
Hukum Bekam Saat Puasa
Mengutip buku Kitab Pedoman Pengobatan Nabi oleh dr. Agus Rahmadi (2019), adanya perbedaan pendapat itu tak lepas dari keberadaan hadits yang menyatakan boleh sekaligus tidak boleh bekam saat sedang berpuasa.
Dalam satu hadits, Rasulullah menyatakan bahwa puasanya orang yang berbekam dan dibekam adalah batal.
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]
ADVERTISEMENT
Namun, ada hadits lain yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan rukhsoh (keringanan) kepada orang yang berpuasa untuk melaksanakan bekam.
“Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi berbekam dalam keadaan berihram dan berpuasa.”
Mengutip Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (2013), diceritakan bagaimana awal dimakruhkannya bekam bagi orang yang berpuasa. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Pertama kali pembekaman yang dimakruhkan bagi orang yang sedang berpuasa adalah ketika Ja’far berbekam ketika berpuasa. Ketika itu Nabi SAW melewatinya dan bersabda, ‘Dua orang ini puasanya batal.’ Setelah peristiwa itu, Nabi SAW membolehkan berbekam bagi orang yang sedang berpuasa. Dulu Anas pernah berbekam saat dia puasa.” (HR. ad-Darul Quthni dan menguatkannya)
Jadi, mayoritas ulama sepakat bahwa hadits pertama tentang larangan bekam saat berpuasa memang sudah ada terlebih dahulu. Namun, hadits tersebut gugur karena adanya keringanan untuk orang yang melakukan bekam saat puasa seperti yang dijelaskan pada hadits kedua.
ADVERTISEMENT
(ADS)