Hukum Bekam Saat Puasa Menurut Pandangan Ulama, Apakah Membatalkan?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat berpuasa, umat Muslim dituntut untuk meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkannya. Namun, ada beberapa aktivitas yang masih sering menjadi pertanyaan apakah membatalkan puasa Ramadhan atau tidak, salah satunya bekam.
Bekam atau hijamah diyakini sebagai metode pengobatan tradisional yang biasa dilakukan Rasulullah dan para sahabat. Jasa bekam sudah menjamur di Tanah Air sejak lama. Tak sedikit masyarakat yang menjadikannya sebagai pengobatan rutin.
Di antara kalangan yang menggemari bekam, pertanyaan yang sering muncul ketika bulan Ramadhan tiba adalah mengenai hukum bekam saat puasa. Pasalnya, ada yang mengatakan bekam membatalkan puasa, tapi sebagian lain berpendapat sebaliknya.
Jadi, bagaimana sebenarnya hukum bekam saat puasa? Apakah bekam membatalkan puasa? Berikut penjelasannya menurut pandangan ulama.
Hukum Bekam Saat Puasa
Mengutip buku Fikih Puasa Serial Kajian Ramadhan tulisan Mohammad Hafid, Lc. MH, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum bekam saat puasa adalah makruh.
Artinya, bekam boleh dilakukan dan tidak membatalkan atau berpengaruh terhadap sahnya puasa. Hanya saja, sebaiknya kegiatan ini ditinggalkan.
Pandangan tersebut berdasar pada sebuah riwayat Nabi Muhammad SAW: “Dari Ibnu Abbas, bahwa baginda Nabi Muhammad SAW pernah berbekam pada saat beliau sedang ihram dan sedang berpuasa.” (HR. Bukhari)
Meski begitu, ada pula ulama yang berpendapat bekam bisa membatalkan puasa. Dasarnya adalah hadits berikut:
“Dari Syaddad bin Aus RA bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda, 'Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya.'” (HR. Ahmad)
Menanggapi hal tersebut, umumnya ulama menilai bahwa hadits itu dan hadits-hadits lain yang mengatakan bekam dapat membatalkan puasa sudah dinasakh dan tidak berlaku lagi.
Hukum makruh dalam melakukan bekam saat berpuasa sendiri muncul karena ada larangan dari Nabi Muhammad SAW. Namun, larangan tersebut tidak mengandung hukum haram, melainkan makruh.
Mengapa bekam saat puasa hukumnya makruh? Alasannya tidak jauh dari masalah kesehatan. Praktik bekam dikatakan dapat mengakibatkan tubuh terasa lemas.
Orang yang kondisinya lemah karena puasa akan akan lemas setelah dibekam. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap kondisi fisik. Bekam saat puasa juga dikhawatirkan dapat membuat seseorang membatalkan puasanya karena tidak kuat.
Perlu digarisbawahi kembali, puasa menjadi batal karena adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan karena ada sesuatu yang keluar. Namun, karena hukumnya makruh, umat Muslim dianjurkan untuk tidak bekam saat puasa demi kelancaran ibadahnya.
Selain bekam, beberapa perkara yang dimakruhkan saat puasa Ramadhan antara lain kecupan atau ciuman, bersiwak setelah dzuhur, menyambung puasa (wishal), mencicipi makanan, dan berkata kotor.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Bolehkah dibekam ketika puasa?

Bolehkah dibekam ketika puasa?
Hukum bekam saat puasa adalah makruh, artinya boleh dilakukan tapi sebaiknya ditinggalkan.
Mengapa bekam saat puasa hukumnya makruh?

Mengapa bekam saat puasa hukumnya makruh?
Praktik bekam dikatakan dapat mengakibatkan tubuh terasa lemas.
Apa saja perkara yang dimakruhkan saat berpuasa?

Apa saja perkara yang dimakruhkan saat berpuasa?
Antara lain kecupan atau ciuman, bersiwak setelah dzuhur, menyambung puasa (wishal), mencicipi makanan, dan berkata kotor.
