Hukum Berenang Saat Berpuasa yang Wajib Dipahami Umat Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika menjalankan ibadah puasa, umat Islam perlu menjaga kesucian hati dan diri. Selain itu, disarankan juga untuk memahami berbagai hal yang berpotensi merusak ibadah sebelum menunaikannya, termasuk hukum berenang saat puasa.
Berenang adalah aktivitas yang dapat memberikan manfaat bagi kesehatan tubuh. Ini juga merupakan hobi yang kerap kali dilakukan oleh banyak orang untuk menjaga kebugaran fisik dengan cara yang menyenangkan.
Namun, apakah aktivitas ini dapat dilakukan saat menjalankan ibadah puasa? Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap berenang saat berpuasa? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan mengenai hukum berenang saat puasa di bawah ini.
Hukum Berenang Saat Berpuasa
Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam diwajibkan untuk menjaga diri agar tidak memasukkan benda cair atau padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, seperti hidung, telinga, mulut, kubul, dan dubur, karena tindakan tersebut dapat membatalkan ibadah puasa.
Jika dilihat dari konteksnya, berenang merupakan salah satu aktivitas yang berisiko bagi seseorang untuk memasukkan air ke dalam tubuh.
Meskipun demikian, berenang sebenarnya diperbolehkan saat berpuasa selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, dan telinga. Selain itu, tidak ada dalil yang menjelaskan mengenai keharaman berenang saat berpuasa.
Dikutip dari buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW oleh Muhammad Ridho al-Thurisinai, Syaikh Ibnu 'Utsaimin menyebutkan bahwa:
"Tidak apa-apa orang yang berpuasa mencebrukan dirinya ke dalam air untuk berenang karena hal tersebut bukanlah perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa. Asalnya (menyelam dan berenang) adalah hal yang diperbolehkan sampai ada dalil yang menunjukkan makruhnya atau haramnya dan tidak ada pula dalil yang menunjukkan makruhnya. Dan sebagian para ulama menganggap hal tersebut makruh hanyalah ditakutkan masuknya sesuatu ke tenggorokan dan ia tidak menyadarinya."
Baca Juga: Hukum Puasa Tidak Sahur menurut Hadits
Di sisi lain, banyak ulama yang berpendapat bahwa hukum berenang saat puasa adalah makruh. Sebab, aktivitas ini memungkinkan seseorang dapat memasukkan air ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, dan telinga, baik sengaja maupun tidak.
Menurut Abu Utsman Kharisman dalam buku Menggapai Rahmat dan Ampunan di Bulan Ramadan, berenang adalah salah satu aktivitas yang perlu dihindari saat berpuasa karena dapat menyebabkan seseorang melebihi batas dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung, sehingga berpotensi membatalkan puasa.
Hal ini sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam buku Tuhfatul Muhtaj:
"Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Selain itu, berenang juga bisa menjadi haram saat berpuasa ketika seseorang memiliki kebiasaan di mana air dapat masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tersebut saat berenang, maka hukumnya bisa menjadi haram. Aktivitas yang dapat membatalkan puasa, meskipun tidak disengaja, tetap dianggap melanggar aturan ibadah puasa.
Secara keseluruhan, para ulama berpendapat bahwa umat Islam sebaiknya menghindari aktivitas seperti berenang saat bulan puasa karena berpotensi dapat membatalkan ibadahnya.
(SAI)
