Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Berhubungan Suami Istri saat Bulan Ramadhan, Bolehkah?
12 Maret 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga tentang mengendalikan hawa nafsu. Umat Muslim wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi pahala ibadah, salah satunya adalah berhubungan badan dengan suami/istri.
ADVERTISEMENT
Namun, berhubungan suami istri saat bulan Ramadhan sebenarnya memiliki ketentuan tersendiri dalam syariat Islam, tidak sepenuhnya dilarang. Untuk memahaminya mengenai ketentuannya, simak informasi berikut ini.
Bolehkah Berhubungan Suami Istri saat Bulan Ramadhan?
Dalam buku Tuntunan Puasa menurut Al Quran dan Sunah karya Alik al Adhim diterangkan bahwa pasangan suami istri dilarang berhubungan badan di siang hari saat sedang berpuasa. Jika melakukannya, puasa menjadi batal dan harus diganti sesuai dengan ketentuan syariat.
Oleh karena itu, lebih baik jika pasangan memanfaatkan malam hari dengan sebaik-baiknya, waktu di mana hubungan suami istri diperbolehkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka..."
ADVERTISEMENT
Dari ayat ini, jelas bahwa hubungan suami istri diperbolehkan setelah berbuka puasa hingga sebelum azan subuh. Meskipun begitu, pasangan tetap dianjurkan untuk menjaga ibadah, yakni dengan segera mandi junub sebelum subuh agar bisa melaksanakan salat dalam keadaan suci. Setelahnya, pasangan wajib menahan diri hingga waktu berbuka kembali.
Konsekuensi Berhubungan Suami Istri di Siang Hari saat Puasa
Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, berhubungan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan hukumnya haram dan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Jika seseorang melakukannya, maka ia wajib mengganti puasanya (qadha) dan membayar kafarat sesuai dengan hukum Islam.
Mengutip buku Ensiklopedia Hadits Ibadah Puasa, Zakat, dan Haji oleh Syamsul Rijal Hamid, ketentuan tersebut dilandaskan pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RAW, tepatnya ketika ada seorang laki-laki yang datang menemui Rasulullah SAW dalam keadaan menyesal karena telah menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa seseorang yang melanggar aturan ini harus membayar kafarat dengan urutan sebagai berikut:
Namun, jika seseorang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk membayar kafarat, maka Rasulullah SAW memberikan keringanan, sebagaimana yang terjadi pada laki-laki dalam hadis tersebut. Rasulullah SAW bahkan mengizinkannya untuk menggunakan makanan sedekah untuk dirinya sendiri karena ia termasuk orang yang membutuhkan.
Dengan demikian, aturan ini menegaskan bahwa berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan adalah perbuatan yang dilarang, dan bagi yang melanggarnya diwajibkan untuk menunaikan kafarat sesuai kemampuannya.
ADVERTISEMENT
(SAI)
Timnas Indonesia akan menghadapi Australia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Laga yang digelar di Sydney Stadium, Kamis (20/3), sekaligus menjadi debut Patrick Kluivert sebagai pelatih Garuda. Mampukah Indonesia mencuri poin dari tuan rumah?