Konten dari Pengguna

Shalat Kafarat: Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Pandangan Hukumnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
18 Maret 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 7 menit
clock
Diperbarui 23 April 2024 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi shalat kafarat. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi shalat kafarat. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Salah satu amalan hari Jumat terakhir di bulan Ramadan yang banyak dilakukan umat Islam adalah shalat kafarat. Shalat ini diniatkan untuk mengqadha shalat fardu yang ditinggalkan atau tak sah.
ADVERTISEMENT
Apakah benar demikian? Artikel ini akan memberikan penjelasan tentang shalat kafarat, mulai dari tata cara, waktu pelaksanaan, dan pandangan hukumnya.

Tata Cara Shalat Kafarat

Ilustrasi shalat kafarat. Foto: Unsplash/afiq fatah
Menurut Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) karya Ali Geno Berutu, kafarat berasal dari kata "kufir", artinya tertutup. Kafarat bisa diartikan sebagai denda yang harus dibayar karena telah melanggar larangan Allah SWT. Selanjutnya, kafarat dapat disebut sebagai tanda taubat dan penebus dosa seseorang.
Oleh karena itu, beberapa orang meyakini bahwa shalat kafarat pada Jumat terakhir di bulan Ramadan dapat mengganti shalat fardu yang ditinggalkan sebelumnya. Beberapa orang juga meyakini bahwa shalat kafarat dapat melengkapi kekurangan shalat yang diragukan kekhusukannya.
Lantas, bagaimana cara melaksanakan shalat kafarat? Tata cara shalat ini tak jauh berbeda dengan shalat fardu, dengan jumlah empat rakaat. Berikut uraiannya:
ADVERTISEMENT

1. Membaca Niat

Seperti shalat lainnya, sebelum melaksanakan shalat kafarat, dianjurkan untuk membaca niat terlebih dahulu. Berikut bacaan niat shalat kafarat:
Nawaitu usholli arba'a raka'atin kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi ta'alaa.

2. Membaca Al-Fatihah dan Surat Al-Qadar

Setelah takbiratul ihram, membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek berupa surat Al-Qadar sebanyak 15 kali dan surat Al-Kautsar sebanyak 15 kali.

3. Shalat 4 Rakaat

Kemudian, melanjutkan dengan gerakan shalat pada umumnya sebanyak 4 rakaat hingga selesai.

4. Membaca Doa Usai Shalat

Usai selesai melaksanakan shalat kafarat, dilanjutkan dengan membaca istigfar sebanyak 10 kali, shalawat Nabi Muhammad SAW sebanyak 100 kali, basmallah, hamdallah, dan syahadat. Setelah itu, membaca doa kafarat berikut:
Allahumma yaa man laa tan-fa'uka tha'atii wa laa tadhurruka ma’shiyatii taqabbal minnii ma laa yanfa'uka waghfirlii ma laa yadhurruka ya man idzaa wa 'ada wa fii wa idzaa tawa'ada tajaa wa za wa’afaa ighfirli’abdin zhaalama nafsahu wa as'aluka.
ADVERTISEMENT
Allahumma innii a'udzubika min bathril ghinaa wa jahdil faqri ilaahii khalaqtanii wa lam aku syai'an wa razaqtanii wa lam aku syaii'in wartakabtu al-ma'ashii fa-innii muqirun laka bi-dzunuubii.
Fa in 'afawta 'annii fala yanqushu min mulkika syai'an wa-in adzdzaabtanii falaa yaziidu fii sulthaanika syay-'an.
Ilaahii anta tajidu man tu'adzdzi buhu ghayrii wa-anaa laa ajidu man yarhamanii ghaiyraka aghfirlii maa baynii wa baynaka waghfirlii ma baynii wa bayna khlaqika yaa arhamar rahiimiin wa yaa raja'a sa'iliin wa yaa amaanal khaifiina irhamnii birahmatikaal waasi'aati anta arhamur rahimiin yaa rabbal 'aalaamiin.
Allahummaghfir lil mukminiina wal mukminaat wal musliimina wal muslimaat wa tabi' baynana wa baynahum bil khaiyrati rabbighfir warham wa anta khairur-rahimiin wa shallallaahu 'alaa sayidina Muhammadin wa 'alaa alihii wa shahbihi wasallama tasliiman katsiiran amiin.
ADVERTISEMENT
Artinya: "Yaa Allah, yang mana segala ketaatanku tiada artinya bagiMu dan segala perbuatan maksiatku tiada merugikanMu. Terimalah diriku yang tiada artinya bagiMu. Dan ampunilah aku yang mana ampunanMu itu tidak merugikan bagiMu.
Ya Allah, bila Engkau berjanji pasti Engkau tepati janjiMu. Dan apabila Engkau mengancam, maka Engkau mau mengampuni ancamanMu.
Ampunilah hambaMu ini yang telah menyesatkan diriku sendiri, aku telah Engkau beri kekayaan dan aku mengumpat di saat aku Engkau beri miskin. Wahai Tuhanku Engkau ciptakan aku dan aku tak berarti apapun.
Dan Engkau beri aku rizki sekalipun aku tak berarti apa-apa, dan aku lakukan perbuatan semua ma’siat dan aku mengaku padaMu dengan segala dosa-dosaku.
Apabila Engkau mengampuniku tidak mengurangi keagunganMu sedikitpun, dan bila Kau siksa aku maka tidak akan menambah kekuasaanMu, wahai Tuhanku, bukankah masih banyak orang yang akan Kau siksa selain aku. Namun bagiku hanya Engkau yang dapat mengampuniku.
ADVERTISEMENT
Ampunilah dosa-dosaku kepadaMu. Dan ampunilah segala kesalahanku di antara aku dengan hamba-hambaMu. Ya Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih dan tempat pengaduan semua pemohon dan tempat berlindung bagi orang yang takut. Kasihanilah aku dengan pengampunanMu yang luas.
Engkau yang Maha Pengasih dan Penyayang dan Engkaulah yang memelihara seluruh alam yang ada. Ampunilah segala dosa-dosa orang mu'min dan mu'minat, muslimin dan muslimat dan satukanlah aku dengan mereka dalam kebaikan.
Wahai Tuhanku ampunilah dan kasihilah. Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Washollallahu 'Ala sayyidina Muhammadin wa'ala alihi wasohbihi wasalim tasliiman kasiira. Aamiin."

Waktu Pelaksanaan Shalat Kafarat

Ilustrasi shalat kafarat. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
Mengutip baznas.jogjakota.go.id, tak ada ayat khusus di Al-Quran yang menjelaskan waktu shalat kafarat. Namun, disebutkan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW memberikan panduan terkait waktu pelaksanaan shalat kafarat. Seperti dalam riwayat Bukhari dan Muslim berikut:
ADVERTISEMENT
"Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan sebuah sholat secara lalai atau mengurangi sebagian darinya, maka hendaklah dia melengkapinya ketika dia ingatnya. Tidak ada kafarat kecuali hal itu." (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas, disebutkan bahwa waktu shalat kafarat adalah saat seseorang menyadari kesalahannya. Artinya, tak ada batasan waktu khusus untuk melaksanakan shalat kafarat.

Pandangan Hukum Shalat Kafarat

Ilustrasi shalat kafarat. Foto: Pexels
Shalat kafarat disebut dapat menjadikan shalat pengganti untuk shalat-shalat fardu yang ditinggalkan atau tak sah. Namun, mengutip nu.or.id, para ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang shalat kafarat.
Mohammad Mubasysyarum Bih, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU), menyebutkan beberapa pandangan para ulama yang berbeda-beda tentang shalat kafarat. Berikut penjelasan lengkapnya:
ADVERTISEMENT

Shalat Kafarat Hukumnya Haram

Pandangan pertama tentang shalat kafarat adalah hukumnya haram. Pandangan ini muncul karena beberapa sebab. Pertama, ulama menyebutkan bahwa shalat kafarat yang umum dilaksanakan pada Jumat akhir Ramadan tak ada tuntunan yang jelas dari hadis Nabi Muhammad SAW atau kitab hukum Islam.
Kedua, tentang waktu pelaksanaan shalat kafarat pada akhir Jumat bulan Ramadan tak ada dasar yang jelas dalam syariat. Ketiga, menurut Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj, menyebutkan bahwa shalat kafarat di akhir Ramadan hukumnya haram. Berikut isinya:
"Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan shalat Jumat, mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar."
ADVERTISEMENT
Pernyataan di atas direspun Syekh Abdul Hamid Al-Syarwani dalam Hasyiyah Al-Syarwani 'ala Al-Tuhfah, menyebutkan bahwa shalat kafarat menyalahi seluruh mazhab.
Keempat, hadis tentang shalat kafarat tak dapat dibuat dalil karena tak memiliki sanad yang jelas.

Shalat Kafarat Boleh Dilaksanakan pada Jumat Akhir Ramadan

Sementara itu, beberapa ulama memperbolehkan melaksanakan shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadan. Ada sebab-sebab kenapa shalat ini diperbolehkan beberapa ulama.
Pertama, berdasarkan pendapat Al-Qadli Husain yang mengqadha shalat fardu yang diragukan dan ditinggalkan. Hal ini tertulis dalam Hasyiyah Al-Jamal oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal, berikut isinya:
"Al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha shalat fardhu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah shalat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam shalat fardhu atau paling tidak dianggap sebagai shalat sunnah.
ADVERTISEMENT
Saya mendengar bahwa sebagian ashab-nya Bani Ashim berkata, bahwa ia mengqadha seluruh shalat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faedah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama."
Lebih lanjut, dalam kitab Kasyf Al-Khafa' wa Al-Khilaf fi Hukmi Shalat Al-Bara'ah min Al-Ikhtilaf oleh Syekh Fadl bin Abdurrahman Al-Tarimi Al-Hadlrami, menyebutkan bahwa keraguan dalam ibadah badan atau harta dapat menggantungkan niat qadhanya. Apabila memang ada tanggungan, maka wajib dilaksanakan, dan jika tidak hukumnya sunnah.
Kedua, para ulama menyebutkan bahwa munculnya larangan shalat kafarat sebab ada kekhawatiran shalat tersebut cukup untuk mengganti shalat yang ditinggalkan, tetapi apabila kekhawatiran tersebut tak ada, hukum haramnya pun hilang.
ADVERTISEMENT
Ketiga, para ulama berpandangan bahwa tak ada orang yang meyakini bahwa shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya sah.
Keempat, shalat kafarat ini dilaksanakan mengikuti para pembesar ulama, seperti Sayyidi Syekh Fakr Al-Wujud Abu Bakr bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan Al-Athas, dan Al-Imam Ahmad bin Zain Al-Habsyi.
(NSF)