Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Bermain Game dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
14 Juni 2023 14:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bermain game kerap dijadikan pilihan untuk menghilangkan penat setelah beraktivitas seharian. Selain dapat mengatasi kesuntukan, bermain game bahkan mampu mendatangkan penghasilan bagi sebagian orang.
ADVERTISEMENT
Game yang dimainkan beragam, mulai dari game online MOBA (Multiplayer Online Battle Arena) seperti Mobile Legends, League of Legends, dan Free Fire sampai game simulator seperti The Sims dan Sakura School Simulator.
Namun, di samping manfaatnya, game juga bisa membawa pengaruh buruk jika dimainkan secara berlebihan. Tak sedikit orang yang kecanduan bermain game hingga lupa waktu bahkan sengaja meninggalkan ibadahnya.
Lalu, bagaimana Islam memandang hal tersebut? Apakah dampak negatif tersebut membuat hukum bermain game dalam Islam dilarang dan menimbulkan dosa bagi pemainnya?
Hukum Bermain Game dalam Islam
Mengutip buku Kiat Jitu Memenangkan Lomba Esai bagi Pemula tulisan Tengku Hamid Darmawan, pada prinsipnya, hukum bermain game dalam Islam adalah mubah atau boleh karena belum ada dalil yang khusus melarang umat Muslim untuk melakukannya. Dalam ushul fiqh diterangkan:
ADVERTISEMENT
“Hukum asal dari sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya (memakruhkannya atau mengharamkannya.” (Imam as-Suyuthi, dalam al-Asyba’ wan Nadhoir: 43)
Islam tidak melarang umatnya untuk menghibur diri sendiri selama itu tidak mendatangkan kemudharatan. Terlebih jika game yang dimainkan membawa manfaat, misalnya melatih berpikir cepat dan menganalisis suatu masalah, dan meningkatkan fokus.
Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, juz 23 halaman 268 disebutkan:
“Permainan dadu berbeda dengan catur, yang mana catur itu dihukumi makruh jika tidak menggunakan harta (uang). Sesungguhnya, catur dihitung berdasarkan dengan perhitungan yang akurat dan pemikiran yang benar, di dalamnya terdapat unsur baiknya pemikiran dan macam-macam strategi. Adapun dadu itu didasarkan ada dugaan yang penuh dengan tujuan kebodohan.”
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Buya Yahya dalam video YouTube berjudul “Hukum Main Game Online dan Offline” yang menjelaskan, hukum bermain game dalam Islam diperbolehkan selama tidak mengandung unsur judi dan pornografi.
Namun, lain halnya jika game tersebut justru berdampak buruk bagi pemainnya. Kegiatan tersebut dilarang dan menjadi haram apabila menyebabkan menjadikan pemainnya meninggalkan kewajiban, baik kewajiban kepada Allah (beribadah) maupun kepada sesama manusia.
Meski diperbolehkan, umat Muslim tidak dianjurkan bermain game sampai kecanduan. Bermainlah sewajarnya hanya untuk refreshing dan hiburan tanpa melupakan kewajiban-kewajiban sebagai seorang Muslim.
Rasulullah SAW sendiri menetapkan beberapa jenis permainan seperti memanah, berkuda, dan berenang sebagai sunnah bagi umatnya. Beliau juga pernah berlomba lari dengan istrinya, Aisyah r.a. dan mengadakan pertandingan pacuan kuca.
ADVERTISEMENT
(ADS)