Konten dari Pengguna

Hukum Bridal Shower dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
6 Maret 2023 12:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bridal Shower Foto: swaine88
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bridal Shower Foto: swaine88
ADVERTISEMENT
Tradisi bridal shower telah banyak dilakukan masyarakat Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Tapi, bagaimanakah hukum Bridal Shower dalam Islam? Apakah umat Muslim diperbolehkan melakukannya?
ADVERTISEMENT
Bridal Shower adalah pesta yang digelar oleh orang terdekat untuk calon pengantin perempuan dalam rangka melepas masa lajang atau sebelum hari pernikahan. Perayaan ini dihadiri oleh orang-orang terdekat seperti sahabat, teman, ataupun keluarga.
Mengutip buku The Bridal Shower susunan Herofah (2022), kata “shower” di sini bukan berarti mandi dalam makna sesungguhnya. Namun, kata tersebut merupakan padanan istilah. Di momen bridal shower, biasanya calon pengantin wanita akan “dihujani” oleh banyak kado dan kebahagiaan.
Selain untuk bersenang-senang, bridal shower juga digelar sebagai ajang untuk berkumpul bersama. Nantinya, teman-teman dan sahabat mempelai perempuan akan memberikan beberapa wejangan dan nasihat kepadanya.
Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui bagaimana Islam memandang perayaan bridal shower.
ADVERTISEMENT

Hukum Bridal Shower dalam Islam

Ilustrasi Bridal Shower Foto: Dok. shutterstock
Tidak ada anjuran bridal shower dalam Islam. Meski begitu, banyak Muslimah yang tetap menggelar acara tersebut dengan tujuan untuk bersenang-senang.
Beberapa di antaranya beranggapan bahwa bridal shower adalah tanda untuk melepas masa lajang seseorang. Itu artinya orang tersebut akan melangsungkan pernikahan dengan calon yang ia pilih.
Beberapa ulama berbeda pendapat dalam memaknai hal ini. Ada yang pro dan kontra dengan ketentuan hukumnya. Bridal shower dalam Islam masih menjadi perkara khilafiyah.
Mengutip buku Peran Akademisi di Era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 dalam Mengembangkan Iptek susunan Rubiyatno, dkk., sebagian ulama mengatakan bahwa hukum bridal shower masih sah selama kegiatannya masih dalam batas wajar. Acara tersebut tidak boleh melanggar kaidah-kaidah agama Islam yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Namun sebagian yang lain menganggap bahwa acara bridal shower tidak sesuai dengan risalah Rasulullah SAW. Bridal shower hanyalah sebuah bentuk pemborosan yang tidak dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk tidak merayakannya.
Dalam Surat Al-Isra ayat 26-27, Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan janganah kamu menghamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan.”
Ilustrasi calon pengantin perempuan. Foto: Shutter Stock
Selain karena pemborosan, bridal shower juga disebut menyerupai perayaan orang-orang kafir (tasyabuh). Sehingga umat Muslim dianjurkan untuk tidak memeriahkannya.
Rasulullah SAW melarang keras umatnya untuk meniru kaum kafir karena dapat menjerumuskannya pada kesesatan. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, dia termasuk mereka (kaum tersebut).” (HR. Abu Dawud).
ADVERTISEMENT
Hadits lain diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah bersabda: “Kalian pasti akan mengikuti langkah orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal atau sehasta demi sehasta. Meski mereka masuk ke dalam lubang dhabb (biawak), kalian pun memasukinya.” Para shahabat lalu bertanya, “Apakah yang dimaksud Yahudi dan Nashrani?” Rasulullah menjawab, “Siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (HR. Mutafaqun ‘Alaih).
(MSD)