Hukum Bunuh Diri dalam Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Islam, tindakan bunuh diri sangat dilarang dan dibenci oleh Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits qudsi yang meriwayatkan bahwa Allah Swt berfirman, “Dia mendahului aku, maka aku haramkan baginya surga”.
Dari hadits di atas, dapat diketahui bahwa pelaku bunuh diri kelak tidak akan mendapat balasan surga. Larangan tentangnya selaras dengan hakikat kehidupan bagi umat manusia itu sendiri.
Pada dasarnya, bunuh diri adalah tindakan tercela yang dibenci oleh Allah Swt. Meski begitu, umat Muslim tetap boleh mendoakan orang yang meninggal karena bunuh diri.
Disebutkan dalam buku Kumpulan Tanya Jawab Quraish Shihab yang dipublikasikan oleh Penerbit Republika, mereka yang bunuh diri bukanlah termasuk golongan orang kafir ataupun musyrik. Bagaimana hukum bunuh diri dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Bunuh Diri dalam Islam
Secara syar'i, hukum bunuh diri dalam Islam adalah haram. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang mengakhiri hidupnya karena berputus asa dari rahmat Allah Swt. Dalam surat An-nisa ayat 29, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
Kemudian, disebutkan pula dalam dalil lain, Allah Swt berfirman: “Janganlah menceburkan diri dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah: 195)
Asy-Syaukani dalam tafsirnya menyatakan bahwa segala sesuatu yang dapat menyebabkan kelemahan, ketertinggalan, kekalahan, dan hegemoni musuh, maka sudah termasuk dalam At-Tahlukah atau kebinasaan.
Kebinasaan ini akan membawa seseorang kepada kesengsaraan dan siksa Allah Swt. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk tidak terjerumus ke dalamnya. Ia harus berusaha semaksimal mungkin untuk menjauhinya.
Tidak ada pembenaran apapun terhadap pelaku bunuh diri. Dalil Alquran dan sunnah, serta beberapa nash lain pun telah tegas menentangnya.
Tindakan bunuh diri merupakan dosa besar dan perbuatannya dilarang dalam Islam. Meski begitu, mereka yang sudah terlanjur bunuh diri tetaplah disebut sebagai seorang Muslim.
Islam menyebut mereka sebagai aashen atau orang yang durhaka kepada Allah Swt. Ia tidak dijatuhi hukum kafir ataupun musyrik. Sehingga, jasadnya tetap harus diperlakukan sebagaimana mestinya.
Ia harus tetap disalati dan dimakamkan secara Islam. Umat Muslim pun boleh untuk mendoakannya dan memohonkan ampunan atasnya.
Dengan memahami pandangan Islam tentang bunuh diri ini, umat Muslim diharapkan bisa mengambil hikmah di dalamnya. Bahwa semata-mata larangan Allah merupakan bentuk kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Bagaimana hukum bunuh diri dalam Islam?

Bagaimana hukum bunuh diri dalam Islam?
Hukum bunuh diri adalah haram dan dilarang dalam Islam.
Apa ganjaran bagi seseorang yang bunuh diri?

Apa ganjaran bagi seseorang yang bunuh diri?
Ia tidak akan mendapat balasan surga, kelak akan mendapat siksaan, dan termasuk ke dalam dosa besar.
Kenapa bunuh diri dilarang dalam Islam?

Kenapa bunuh diri dilarang dalam Islam?
Karena termasuk tindakan mendahului takdir Allah Swt dan termasuk berputus asa dari rahmat Allah Swt.
