Konten dari Pengguna

Hukum Childfree dalam Islam, Bagaimana Pendapat Para Ulama?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 April 2023 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum childfree dalam Islam (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum childfree dalam Islam (Pexels).
ADVERTISEMENT
Hukum childfree dalam Islam jadi pertanyaan di kalangan para Muslim. Pasalnya belakangan ini childfree tengah jadi perbincangan hangat di internet.
ADVERTISEMENT
Dalam bahasa Ingggris, childfree artinya bebas anak. Secara istilah, Cambridge Dictionary menjelaskan bahwa childfree digunakan untuk merujuk orang atau pasangan yang memutuskan untuk tidak memiliki anak.
Menurut laman Merriam-Webster, istilah itu pertama kali digunakan pada tahun 1901. Namun, dalam buku Childfree & Happy karya Victoria M. Tunggono disebutkan bahwa pillihan pasangan untuk tidak memiliki anak telah muncul sejak tahun 1500-an di Inggris, Prancis, dan Belanda.
Di Indonesia, masalah tentang childfree menimbulkan pro dan kontra. Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang childfree dan seperti apa hukumnya? Simak informasinya berikut ini.

Hukum Childfree dalam Islam

Ilustrasi hukum childfree dalam Islam (Pexels).
Menurut Ustaz Ahong dalam kanal YouTube Bimas Islam TV, ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam menyikapi childfree. Ada yang menyebut hukum childfree boleh dan ada juga yang mengharamkan.
ADVERTISEMENT
Kedua pendapat itu sama-sama didukung dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran dan hadits. Bagi ulama yang mengharamkan, mereka berpendapat bahwa salah satu tujuan pernikahan dalam Islam adalah mencetak generasi penerus masa depan.
Dijelaskan dalam surat Al-Furqan ayat 74 yang bunyinya:
وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا
Artinya: Dan orang-orang yang berkata, "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa."
Sementara dalam surat Al-Kahfi ayat 46, anak dalam keluarga diibaratkan sebagai perhiasan dunia.
اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلً
Artinya: Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ulama yang membolehkan menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi setiap pasangan untuk punya anak setelah menikah. Salah satu yang menyampaikannya adalah seorang mufti asal Mesir bernama Syauqi Ibrahim Abdul Karim 'Allam.
Menurutnya, tidak ada satu pun ayat Al-Quran maupun hadits Rasulullah SAW yang mewajibkan pasangan suami-istri Islam untuk memiliki anak. Itulah alasan mengapa sebagian ulama membolehkan childfree.
“Jangankan punya anak, menikah saja itu hukumnya ulama berbeda pendapat. Tetapi nggak ada yang mewajibkan, maksimalnya paling menyunnahkan,” ujar Ustaz Ahong.
Dari berbagai pendapat itu, ia menyimpulkan bahwa ada syarat tertentu seseorang disebut memutuskan childfree. Pertama, orang tersebut sudah menikah alias sudah memiliki pasangan hidup.
Kedua, atas dasar keinginan atau pilihan dan bukan karena penyakit yang menghalangi istri memiliki keturunan. Ketiga, harus ada kesepakatan antara suami dan istri.
ADVERTISEMENT
“Kalau salah satunya memaksakan atas yang lain itu tidak boleh,” tegasnya.
Terakhir, childfree dilakukan atas dasar kemaslahatan tertentu bagi kedua pasangan yang menjalaninya. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak bisa dikatakan childfree.
(NSA)