Konten dari Pengguna

Hukum dan Tata Cara Melempar Jumrah yang Wajib Dipahami Jemaah Haji

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ka'bah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ka'bah. Foto: Pixabay

Ibadah haji merupakan rukun Islam terakhir yang harus dipenuhi oleh umat Muslim apabila ia mampu. Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat istilah wajib haji yang sebaiknya dikerjakan oleh para jemaahnya.

Menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah – Jilid 3, wajib haji adalah amalan yang apabila ditinggalkan harus dibayar dengan denda. Ada lima wajib haji yang perlu dikerjakan para jemaah haji, satu di antaranya adalah melempar jumrah.

Ini sesuai dengan hadits dari Jabir RA, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah SAW melempar jumrah dari atas kendaraan beliau pada hari Nahar. Ketika itu, beliau bersabda: Hendaknya kalian mengikuli tata cara ibadah hajiku. Sesungguhnya aku tidak mengetahui, bisa jadi, aku tidak akan melaksanakan haji lagi setelah haji ini." (HR. Ahmad, Muslim, dan Nasa’i).

Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah SAW juga telah memberitahukan kepada umat Muslim bahwa melempar jumrah harus dilakukan sesuai sunnah beliau. Lantas, seperti apakah tata cara melempar jumrah yang diajarkan Rasulullah SAW?

Tata Cara Melempar Jumrah

Ka'bah. Foto: Pixabay

Mengutip Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah, berikut adalah tata cara melempar jumrah sesuai ajaran Rasulullah SAW yang perlu dipahami umat Muslim.

  • Ketika melempar batu kerikil ke tembok harus dilakukan sebanyak 7 kali lemparan. Cukup gunakan 1 kerikil di tiap lemparan.

  • Batu yang dilempar tidak harus mengenai tembok ka'bah, namun tetap diusahakan jatuh ke dalam kubangan yang mengelilinginya.

  • Harus dilakukan secara tertib dan berurutan, yaitu tanggal 10 Dzulhijah hanya melempar jumrah Aqobah. Disusul tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah melempar jumrah dimulai dari jumrah Syugro, Wustha, Aqobah.

  • Bagi jemaah yang tidak dapat melaksanakan lempar jumrah pada tanggal 10, 11, 12 Dzulhijah karena sebab tertentu, maka dia harus menyelesaikan melempar jumrah pada tanggal 13 Dzulhijah dengan ketentuan yang sama. Yaitu dilakukan secara urut dan tertib, dimulai dari jumrah Aqobah untuk tanggal 10 Dzulhijah, kemudian jumrah Syugro, Wustha, Aqobah untuk tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah.

  • Mewakili lempar jumrah orang lain baru bisa dilakukan ketika jemaah telah melempar jumrah Aqobah untuk dirinya sendiri. Jika sudah, lanjutkan dengan melempar jumrah untuk orang lain, sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

  • Batu kerikil yang telah disiapkan harus dilempar, meskipun tidak dapat mengenai tembok dan tidak boleh hanya sekadar diletakkan atau dijatuhkan ke dalam kubangan.

  • Ketika akan melempar jumrah disunahkan untuk membaca takbir dan doa sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ رَجْمًا لِلشَّيَاطِينِ وَرِضًا لِلَّرْحْمَنِ اللَّهُمَّ اجْعَلْ حَجًّا مَبْرُورًا وَسَعْياً مَشْكُورًا

Bismillaahi wallahu akbar, rajman lisysyayaathiini wa ridhan lirrahmaani allhummaj’al hajjan mabruuran wa sa’yan masykuuran.

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar. Laknat bagi setan dan keridhaan bagi Allah yang Maha Kasih. Ya Allah, jadikanlah hajiku ini diterima dan sa’iku ini disyukuri.”

(NDA)