Konten dari Pengguna

Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Apakah Boleh?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
20 Mei 2023 14:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mata. Foto: kei907/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata. Foto: kei907/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Donor kornea mata merupakan tindakan menyumbangkan kornea mata untuk ditransplantasikan kepada orang yang membutuhkannya. Donor kornea mata dilakukan setelah pendonor meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, orang yang hendak mendonorkan kornea matanya sudah mendaftarkan diri ke organisasi atau rumah sakit yang menerima donor mata. Mereka juga melalui proses yang cukup panjang untuk menilai apakah kornea mata yang didonorkan normal dan sehat.
Secara medis, donor kornea mata memang diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Pasalnya, menurut laman Cicendo Eye Hospital, saat ini jumlah donor mata di Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah kornea mata yang dibutuhkan.
Lalu, bagaimana Islam memandangnya? Apakah donor kornea mata dalam Islam diperbolehkan? SImak informasinya berikut ini.

Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam

Ilustrasi mata. Foto: Unsplash
Melakukan donor kornea mata tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut Hasil-Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia III Tahun 2009, hukum donor kornea mata dalam Islam adalah boleh jika sangat dibutuhkan dan tidak ada alternatif lain yang dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
Dasarnya adalah firman Allah yang menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas bagi sesama Muslim untuk saling tolong-menolong satu sama lain. Dalam surat Al-Maidah ayat 2, Allah SWT berfirman:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dalam bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Dijelaskan dalam Buku Pintar Khutbah Jumat Tematik oleh Ibnu Marzuki al- Gharani, ijtima ulama memperbolehkan seseorang berwasiat untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain selama itu ditujukan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru’, yaitu dilakukan secara sukarela dan tidak bertujuan komersil.
Sebagaimana telah disebutkan, donor kornea mata hanya boleh dilakukan setelah pendonor meninggal dunia. Kornea mata yang sudah tidak diperlukan lagi dapat bermanfaat bagi tuna netra maupun orang dengan masalah mata lain yang membutuhkannya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi mata. Foto: Unsplash
Sebaliknya, orang yang hidup haram hukumnya mendonorkan kornea mata maupun organ tubuhnya yang lain. Sebab, pada dasarnya setiap orang bukan pemilik sejati atas organ tubuhnya. Allah-lah yang memiliki hak atas setiap hamba-Nya.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain, transplantasi organ dari pendonor hidup kepada orang lain dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(ADS)