Konten dari Pengguna

Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Apakah Boleh?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mata. Foto: kei907/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata. Foto: kei907/Shutterstock

Donor kornea mata merupakan tindakan menyumbangkan kornea mata untuk ditransplantasikan kepada orang yang membutuhkannya. Donor kornea mata dilakukan setelah pendonor meninggal dunia.

Sebelumnya, orang yang hendak mendonorkan kornea matanya sudah mendaftarkan diri ke organisasi atau rumah sakit yang menerima donor mata. Mereka juga melalui proses yang cukup panjang untuk menilai apakah kornea mata yang didonorkan normal dan sehat.

Secara medis, donor kornea mata memang diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Pasalnya, menurut laman Cicendo Eye Hospital, saat ini jumlah donor mata di Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah kornea mata yang dibutuhkan.

Lalu, bagaimana Islam memandangnya? Apakah donor kornea mata dalam Islam diperbolehkan? SImak informasinya berikut ini.

Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam

Ilustrasi mata. Foto: Unsplash

Melakukan donor kornea mata tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut Hasil-Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia III Tahun 2009, hukum donor kornea mata dalam Islam adalah boleh jika sangat dibutuhkan dan tidak ada alternatif lain yang dapat dilakukan.

Dasarnya adalah firman Allah yang menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas bagi sesama Muslim untuk saling tolong-menolong satu sama lain. Dalam surat Al-Maidah ayat 2, Allah SWT berfirman:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dalam bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Dijelaskan dalam Buku Pintar Khutbah Jumat Tematik oleh Ibnu Marzuki al- Gharani, ijtima ulama memperbolehkan seseorang berwasiat untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain selama itu ditujukan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru’, yaitu dilakukan secara sukarela dan tidak bertujuan komersil.

Sebagaimana telah disebutkan, donor kornea mata hanya boleh dilakukan setelah pendonor meninggal dunia. Kornea mata yang sudah tidak diperlukan lagi dapat bermanfaat bagi tuna netra maupun orang dengan masalah mata lain yang membutuhkannya.

Baca juga: 9 Manfaat Donor Darah untuk Kesehatan Tubuh

Ilustrasi mata. Foto: Unsplash

Sebaliknya, orang yang hidup haram hukumnya mendonorkan kornea mata maupun organ tubuhnya yang lain. Sebab, pada dasarnya setiap orang bukan pemilik sejati atas organ tubuhnya. Allah-lah yang memiliki hak atas setiap hamba-Nya.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain, transplantasi organ dari pendonor hidup kepada orang lain dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i.

  • Tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ tubuh, baik sebagian atau keseluruhan.

  • Jenis organ yang ditransplantasikan bukan organ vital yang memengaruhi kelangsungan hidup pendonor.

  • Tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya kecuali dengan transplantasi.

  • Bersifat untuk tolong-menolong, bukan untuk komersial.

  • Adanya persetujuan dari calon pendonor.

  • Adanya rekomendasi dari tenaga kesehatan atau pihak yang memiliki keahlian untuk jaminan kesehatan dan keamanan dalam proses transplantasi.

  • Adanya pendapat ahli tentang dugaan kuat keberhasilan transplantasi organ tersebut kepada orang lain.

  • Transplantasi organ dilakukan oleh ahli yang kompeten dan kredibel.

  • Proses transplantasi dilakukan secara legal.

(ADS)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan donor kornea mata?

chevron-down

Donor kornea mata merupakan tindakan menyumbangkan kornea mata untuk ditransplantasikan kepada orang yang membutuhkannya.

Apakah donor mata harus meninggal dulu?

chevron-down

Donor kornea mata dilakukan setelah pendonor meninggal dunia.

Bolehkah donor mata saat masih hidup?

chevron-down

Orang yang hidup haram hukumnya mendonorkan kornea mata maupun organ tubuhnya yang lain. Transplantasi organ dari pendonor hidup kepada orang lain dibolehkan dengan beberapa ketentuan.