Konten dari Pengguna

Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami, Apakah Boleh?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
2 Mei 2023 14:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasangan Suami Istri. Foto: Dok. Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasangan Suami Istri. Foto: Dok. Shutterstock
ADVERTISEMENT
Islam tidak membolehkan seorang istri keluar rumah tanpa izin suami. Sebab, istri memiliki kewajiban untuk taat dan patuh padanya, selama tidak bertentangan dengan hukum syar’i.
ADVERTISEMENT
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Jika aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Ahmad)
Secara tersirat, hadits tersebut menjelaskan tentang keutamaan seorang istri yang patuh terhadap suaminya. Mengutip buku Kujemput Jodoh dengan Tahajud karya Tendi Krishna Murti (2010), keridhaan seorang suami akan melapangkan jalan istri tersebut untuk meraih surga Allah SWT.
Para ulama menjelaskan bahwa keluar rumah tanpa izin suami bisa mendatangkan dosa. Bagaimana penjelasannya dalam Islam? Simak artikel berikut selengkapnya.

Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

Ilustrasi istri. Foto: Shutterstock
Seorang istri diwajibkan untuk izin terlebih dahulu ketika ingin keluar rumah. Jika tidak, ia termasuk berdosa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang artinya:
ADVERTISEMENT
“Termasuk hak suami atas istrinya adalah istrinya tidak keluar rumah tanpa izin suaminya. Jika dia melakukannya, maka dia dilaknat oleh malaikat langit, malaikat rahmat, dan malaikat azab hingga dia kembali.” (HR. Abu Dawud)
Kemudian, diterangkan pula dalam Alquran bahwa wanita wajib untuk menetap di dalam rumah. Allah SWT berfirman: “Dan tinggalah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian...” (QS. Al-Ahzab: 33)
Ibnu Katsir memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut. Dalam tafsir Alquran Al-Adhim, beliau mengatakan bahwa Surat Al-Ahzab ayat 33 menunjukkan anjuran bahwa wanita tidak boleh keluar rumah, kecuali ada kebutuhan.
Sementara Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang wanita keluar tanpa izin suaminya karena termasuk perbuatan nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapatkan hukuman.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini bukan bermaksud untuk membatasi ruang gerak para istri. Namun bertujuan untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan rumah tangga.
Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: Shutterstock
Mengutip buku Fiqih Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid (2018), istri boleh keluar rumah tanpa izin suami hanya karena keadaan darurat. Misalnya saat suami sedang bekerja, istri sendirian dan kelaparan. Maka, ia boleh keluar rumah tanpa harus izin dulu pada suami.
Para ulama menetapkan hukum yang berbeda jika istri ingin menjenguk orang tuanya. Terlebih jika orang tuanya tidak ada yang merawatnya, maka suami tidak boleh melarang istri untuk menjenguknya.
Mazhab Hanafi mengatakan jika suami melarangnya, istri tidak diharuskan untuk mematuhinya. Sebab, merawat orang tua dengan kondisi tersebut adalah wajib.
ADVERTISEMENT
Sementara mazhab Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa suami berhak melarang istrinya untuk menjenguk orang tuanya. Sebab, hukum menaati suami adalah wajib.
Namun, hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan. Karena mengekang istri sama saja seperti memperlakukannya dengan tidak baik. Kemudian, memutus tali silaturahmi apalagi dengan orang tua juga dilarang dalam Islam.
(MSD)