Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Hukum Istri Menolak Tinggal dengan Mertua, Apakah Boleh?
4 Januari 2023 8:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menentukan tempat tinggal setelah menikah menjadi perkara yang memusingkan bagi sebagian orang. Pasalnya, terkadang suami menginginkan istrinya untuk tinggal bersama mertuanya.
ADVERTISEMENT
Permintaan ini kerap tidak disetujui oleh istri. Sebab, mereka merasa canggung dan tidak ingin menimbulkan masalah atau perselisihan dengan mertuanya.
Umumnya, permasalahan antara mertua dengan menantu perempuan terjadi karena hal sepele. Misalnya ketika menantu perempuan bermalas-malasan di rumah, ia bisa saja menjadi bahan gunjingan ibu mertuanya.
Dijelaskan dalam buku Kepada Allah Aku Berserah karya Ririn Astutiningrum (2019), permasalahan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti menantu yang tidak sesuai dengan harapan, mertua merasa cemburu dengan menantu, dan lain-lain.
Hal inilah yang memperbesar keinginan menantu untuk tinggal terpisah dari mertuanya. Bagaimana hukum istri menolak tinggal dengan mertua dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.
Hukum Istri Menolak Tinggal dengan Mertua
Setelah menikah, sebenarnya seorang suami wajib menyediakan tempat tinggal yang aman bagi istrinya. Ia tidak boleh menempatkan istrinya pada situasi yang membahayakan atau membuatnya merasa tidak nyaman.
ADVERTISEMENT
Sebaiknya, istri tidak tinggal bersama orang lain yang dapat memicu perselisihan. Misalnya dengan sepupu, mertua, adik ipar, kakak ipar, dan lain sebagainya.
Atas pertimbangan tersebut, para ulama pun menetapkan hukum istri yang menolak tinggal dengan mertua. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa hukumnya adalah mubah atau boleh. Namun, sebagian lain mengatakan makruh.
Dalam fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam kitab Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan beliau mengatakan bahwa seorang suami hendaknya tidak memaksa istrinya untuk tinggal bersama mertua. Jika istrinya tidak mau, ia harus menghargai keputusannya.
Seorang suami harus memberikan pengertian kepada orang tuanya tentang masalah ini. Namun, ia dianjurkan untuk tetap berbakti kepada orang tua dan selalu memohon ridhanya.
Pendapat ulama tentang hal ini didukung oleh hukum Islam di Indonesia. Menurut UU No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 78 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa, “Suami istri diharuskan untuk mempunyai tempat kediaman tetap yang ditentukan oleh suami istri bersama.”
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Fatawa al-Imam an-Nawawi, seorang suami dalam hal ini boleh mengutamakan istrinya daripada ibunya. Suami tidak dianggap durhaka jika mengikuti kemauan istrinya tersebut, selama ia masih berbakti pada orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ulama yang mengatakan hukumnya makruh memiliki pandangan lain dalam hal ini. Menurutnya, segala perintah suami selama tidak bermaksiat kepada Allah sebisa mungkin harus dipatuhi, termasuk tinggal dengan mertua.
Seorang istri harus memenuhi keinginan suaminya tersebut. Jika terjadi penolakan, Syekh Ibnu Utsaimin menyarankan agar sang suami melunakkan sikap istri dan orang tuanya.
Dijelaskan dalam buku Perempuan, Anak, dan Keluarga dalam Arus Perubahan karya Anggaunita Kiranantika (2020), seorang suami hendaknya menegur siapa saja yang berbuat zalim dan melanggar hak saudaranya. Saat memutuskan untuk tinggal bersama orang tua, ia harus mempertimbangkan segala kemungkinan yang ada.
(MSD)