Konten dari Pengguna

Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Tidak Memberikan Nafkah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 September 2022 10:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
IIustrasi cerai. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
IIustrasi cerai. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Para ulama sepakat bahwa nafkah wajib diberikan oleh suami kepada istri secara berkala. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
ADVERTISEMENT
“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
Jumhur ulama, termasuk ulama Syiah Imamiyah berpendapat bahwa kewajiban memberikan nafkah berlaku sejak dimulainya kehidupan rumah tangga atau sejak suami telah melakukan hubungan badan dengan sang istri.
Disebutkan dalam buku Pergeseran Penyebab Perceraian dalam Masyarakat Urban karya karya Dr. Mazro'atus Sa'adah (2022), tidak ada jumlah khusus yang ditetapkan untuk menafkahi seorang istri. Namun yang pasti, nafkah ini harus disesuaikan dengan kecukupan (kifayah) dan kemampuan masing-masing orang.
Apabila seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istri, sesungguhnya ia telah berbuat zalim. Lantas, apa hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.
ADVERTISEMENT

Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Tidak Memberi Nafkah

Mayoritas ulama selain Malikiyyah berpendapat bahwa nafkah wajib diberikan oleh suami kepada istri meskipun kondisi ekonominya sedang sulit. Nafkah itu menjadi tanggungan utangnya yang harus dibayar jika sudah mampu.
IIustrasi cerai. Foto: pixabay
Allah SWT berfirman yang artinya: "Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 280)
Ulama Hanafiyah tidak membolehkan istri meminta cerai karena alasan ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah. Istri hanya diperbolehkan untuk mengajukan kepada hakim agar suaminya segera memberikan nafkah yang belum terbayarkan.
Jika ekonomi suami sedang sulit, hakim memperbolehkan istri untuk mencari pinjaman kepada orang lain. Namun, pinjaman tersebut harus dibayarkan di masa mendatang jika telah mampu.
ADVERTISEMENT
Adapun menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah, jika suami tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin, istri berhak untuk meminta cerai. Tetapi, istri tidak boleh meminta cerai jika suami masih mampu memberi nafkah di atas standar nafkah orang miskin.
Ketetapan ini diperkuat dengan hadits riwayat Abu Hurairah ra., bahwa Nabi SAW pernah bersabda ketika ada seorang suami yang tidak mampu memberi nafkah kepada istrinya. Beliau mengatakan, “Pisahkan keduanya.”
Kemudian dalam hadits riwayat Abu Hurairah dalam Sunan an-Nasa'i, beliau bersabda: "Mulailah memberikan nafkah kepada orang yang ada dalam tanggung jawabmu.” Seorang sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, siapakah orang yang ada dalam tanggungan saya?" Beliau menjawab, "Istrimu."
Suami yang tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya maka penentuan hukum cerainya ditangani langsung oleh hakim. Hal ini sebagaimana penentuan hukum cerai bagi suami yang lemah syahwat dan dikebiri.
ADVERTISEMENT
(MSD)