Konten dari Pengguna

Hukum Istri Tidak Mau Melayani Suami, Apakah Berdosa?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi istri menolak sentuhan suami. Foto: JOKE_PHATRAPONG/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi istri menolak sentuhan suami. Foto: JOKE_PHATRAPONG/Shutterstock

Hukum istri tidak mau melayani suami adalah haram. Sebab, dia telah melanggar ketentuan syariat yang ditetapkan oleh Allah SWT.

Dijelaskan dalam buku Pintu Tauhid susunan Khairul A El-Maliky, melayani dan memenuhi kebutuhan biologis suami merupakan salah satu kewajiban istri. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Bila seorang suami menggauli istrinya buat terkumpul seharusnya perempuan itu mengabulkan kendati pun ia terletak di dapur.” (HR. Tirmidzi)

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika seorang suami menghendaki untuk melakukan jima’, maka sang istri harus menurutinya. Apa hukumannya apabila ditolak? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Hukum Istri Tidak Mau Melayani Suami

Ilustrasi pasangan suami dan istri sedang konflik. Foto: Dragon Images/Shutterstock

Dengan tegas, Allah SWT mewajibkan seorang istri untuk melayani suaminya. Kewajiban ini harus ditunaikan meski sang istri sedang sibuk, entah itu karena urusan dapur, mengasuh anak, atau hal lainnya.

Apabila dilanggar, maka seorang istri akan mendapatkan hukuman dari Allah SWT. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari Muslim)

Mengenai hadits ini, Imam an-Nawawi berpendapat bahwa hadits tersebut merupakan sebuah dalil yang menunjukkan keharaman bagi seorang istri untuk menolak ajakan suaminya bersetubuh.

Istri dilarang menolaknya jika tidak dilandasi oleh alasan syar’i. Bahkan saat sedang haid pun, istri tetap harus memenuhi kewajibannya untuk menyalurkan kebutuhan biologis sang suami melalui cara lain.

Mengutip Konsep KDRT dalam Konstitusi Islam susunan Waldi Saputra (2021), seorang istri harus siap dan patuh melayani suami kapan pun, di mana pun, dan dalam kondisi apa pun. Jika menolaknya, maka ia akan berdosa.

Sejumlah ulama mengatakan bahwa istri yang menolak ajakan suami bisa dikategorikan sebagai nusyuz. Dalam Islam, pelaku nusyuz disebut durhaka dan akan mendapatkan dosa besar.

Ilustrasi pasangan suami istri berhubungan intim Foto: Shutterstock

Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 128 yang artinya: “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi lagi Maha Agung."

Melalui ayat tersebut dapat dipahami bahwa istri yang nusyuz dan enggan melayani suaminya lebih baik dinasihati. Meski berdosa, apabila ia bertobat dan meminta maaf, maka suaminya wajib untuk menerimanya kembali.

Bicara soal jima’ dalam rumah tangga, suami juga harus memahami hal-hal yang berkaitan dengan kewajibannya. Ia diperintahkan oleh Allah SWT untuk menggauli istrinya dengan cara yang baik.

Dalam Surat An-Nisa ayat 19, Allah SWT berfirman yang artinya: “...Pergaulilah mereka dengan jalan yang patut...”

Maksudnya adalah seorang suami harus menyetubuhi istrinya dengan jalan yang baik. Ia tidak boleh memaksanya karena dikhawatirkan bisa menimbulkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Baca juga: Apa Itu Nusyuz dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam

(MSD)