news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hukum Itikaf bagi Wanita Menurut Syariat Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Maret 2025 16:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Umat Muslim saat mengikuti Itikaf di Masjid Istqlal, Jakarta, Minggu (7/4/2024) dini hari. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Umat Muslim saat mengikuti Itikaf di Masjid Istqlal, Jakarta, Minggu (7/4/2024) dini hari. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Itikaf merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada 10 hari terakhir Ramadhan. Ibadah ini dilakukan dengan cara berdiam diri di masjid untuk melakukan berbagai ibadah.
ADVERTISEMENT
Umumnya, itikaf identik sebagai ibadah yang dilakukan oleh pria. Namun, tak sedikit wanita Muslimah yang juga ingin mengerjakan amalan ini untuk mencari ketenangan saat menjalani ibadah di hari-hari terakhir Ramadhan.
Dalam pelaksanaannya, tentu ada aturan yang membedakan itikaf bagi pria dan wanita. Khusus bagi wanita, terdapat syarat tertentu yang harus diperhatikan selama itikaf berlangsung. Sebenarnya, apa hukum itikaf bagi wanita?

Hukum Itikaf bagi Wanita

Wanita Muslim Indonesia mengaji di Masjid Agung Istiqlal saat bulan suci Ramadhan di Jakarta, Indonesia, 1 Maret 2025. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Pada dasarnya, wanita tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pahala dari ibadah i'tikaf. Namun, ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipahami.
Mengutip buku Kumpulan Artikel Sya’ban dan Ramadhan karya Ammi Nur Baitsada, beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika wanita beritikaf adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Harus dengan izin suami

Seorang wanita tidak boleh beritikaf, kecuali setelah mendapat izin dari suaminya. Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan bahwa ketika Rasulullah menyampaikan akan beritikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, ia segera meminta izin kepada beliau untuk beritikaf, dan Rasulullah shallaallahu ’alahi wa sallam mengizinkannya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Jika Suami Meminta Istri Membatalkan Itikaf

ADVERTISEMENT

3. Itikaf Hanya Boleh Dilakukan di Dalam Masjid

Itikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid, baik oleh laki-laki maupun perempuan. Hal ini didasarkan pada ayat Al-Quran berikut ini:
وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ
“Sedang kamu beritikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)

4. Harus di Ruang Tertutup

Jemaah membaca Al Quran saat beriktikaf di Masjid Raya Habiburahman, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/4/2024) dini hari. Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Ketika istri-istri Rasulullah SAW ingin beritikaf, mereka meminta dibuatkan tempat khusus berupa tenda di dalam masjid. Sebab, masjid merupakan tempat umum yang selalu didatangi oleh kaum laki-laki, jadi sebaiknya ada batas yang menghalangi terjadinya percampuran pandangan antara laki-laki dan perempuan.

5. Sibuk dengan Ibadah

Selama menjalani i’tikaf, dianjurkan untuk menghabiskan waktu dengan berbagai ibadah, seperti shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir dengan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, serta beristigfar untuk memohon ampun kepada Allah Ta’ala. Selain itu, dianjurkan pula untuk membaca shalawat sesuai tuntunan, berdoa, dan melakukan amalan kebaikan lainnya.
ADVERTISEMENT

6. Berhubungan Badan Membatalkan Itikaf

Itikaf mengharuskan seseorang untuk berdiam diri di masjid dalam keadaan suci dan hanya fokus beribadah. Sebagaimana dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, melakukan hubungan suami istri secara sengaja selama berlangsungnya i’tikaf akan membatalkan ibadah tersebut. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ
Artinya: “Dan janganlah mencampuri mereka, sedang kamu beritikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)

7. Boleh Menyentuh Suami

Saat berlangsungnya itikaf, dibolehkan seorang istri menyentuh suaminya tanpa disertai syahwat, seperti membasuh kepala, menyisir rambut, atau memberi sesuatu padanya.

8. Wanita yang Istihadhah Boleh Itikaf

Umat Islam mendengarkan tausiah dari Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar saat melaksanakan iktikaf di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (25/4/2022). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
Dibolehkan bagi wanita yang mengalami darah istihadhah untuk beritikaf selama ia berhati-hati untuk tidak mengotori masjid. Dikutip dari buku Kumpulan Artikel Sya’ban dan Ramadhan karya Ammi Nur Baits, ‘Aisyah radhiyallahu ’anha meriwayatkan:
ADVERTISEMENT
اعْتَكَفَتْ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم امْرَأَةٌ مِنْ أَزْوَاجِهِ مُسْتَحَاضَةٌ، فَكَانَتْ تَرَى الْحُمْرَةَ وَالصُّفْرَةَ، فَرُبَّمَا وَضَعْنَا الطَّسْتَ تَحْتَهَا وَهْىَ تُصَلِّي‏.‏
Artinya: “Seorang istri Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang sedang istihadhah ikut beritikaf bersama beliau. Ia dapat melihat warna merah dan kuning yang keluar darinya sehingga terkadang kami meletakkan wadah di bawahnya ketika ia sedang shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

9. Boleh Menemui Suami di Tempat Itikaf

Seorang wanita yang beritikaf di masjid boleh bertemu dengan suaminya. Selama pertemuan tersebut berlangsung singkat dan tidak melanggar adab-adab itikaf, maka itu diperbolehkan.
Berdasarkan hadits Shafiyyah, istri Rasulullah Saw menyatakan bahwa ia pernah menemui RasulullahSaw ketika beliau tinggal di masjid pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan. Ia bercakap-cakap beberapa saat dengan beliau, lalu beranjak pulang. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pun bangkit untuk mengantarnya, hingga ketika sampai di pintu masjid yang berdekatan dengan pintu rumah Ummu Salamah (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
ADVERTISEMENT

10. Tetap Boleh Dilamar atau Dinikahi

Dalam Islam, wanita yang sedang menjalani itikaf tetap boleh dilamar dan dinikahi karena hal tersebut tidak membatalkan itikaf. Sebab, yang dilarang adalah berhubungan badan selama itikaf berlangsung.
(ANB)