Hukum Keluar Air Mani Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
14 April 2021 14:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum keluar air mani. Foto: shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum keluar air mani. Foto: shutterstock.com
ADVERTISEMENT
Sama seperti ibadah lainnya, ibadah puasa Ramadhan juga memiliki rukun yang harus dipenuhi. Rukun ini terdiri dari dua macam, yaitu membaca niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya.
ADVERTISEMENT
Melansir laman NU Online, ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa seseorang, salah satunya mengeluarkan air mani dengan sengaja. Ketentuan dan hukum ini telah dijelaskan oleh Ulama dari Madzhab Syafi'i, Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi dalam kitab Nihayatu Az-Zain Fi Irsyadi Al-Mubtadi-in.
Namun jika air mani keluar secara tidak sengaja, karena mimpi basah misalnya, maka puasa seseorang tidak batal dan masih bisa dilanjutkan. Agar lebih memahaminya, simak penjelasan lengkap berikut ini.

Hukum Keluar Air Mani Saat Puasa Ramadhan

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya air mani dengan sengaja. Adapun cara keluarnya air mani ini beragam, bisa karena jima’ (hubungan suami istri) atau karena masturbasi/onani. Kedua hal ini dilarang dalam Islam karena dapat membatalkan puasa seseorang dan menambah dosa bagi pelakunya.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Tuntunan Ibadah di Bulan Ramadhan oleh Toni Yunanto, S.Pd., M.M., larangan melakukan hubungan suami istri (jima’) di siang Ramadhan telah sering dijelaskan. Bagi Muslim yang melanggarnya harus mengqadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat), yaitu membebaskan hamba sahaya.
Jika tidak, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka bisa digantikan dengan memberi makan 60 orang miskin yang ada.
Sedangkan untuk masturbasi/onani, ada dua pendapat ulama yang membahasnya. Pendapat pertama mengatakan bahwa ini tidak membatalkan puasa, namun pelakunya tetap dikenai dosa besar. Pendapat kedua mengatakan bahwa hal ini dapat membatalkan puasa seseorang dan pelakunya diganjar dosa besar.
Meskipun kedua golongan ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, namun keduanya sepakat untuk tidak menganjurkannya, bahkan mengingkarinya. Sebab, masturbasi saat puasa Ramadhan sama halnya seperti mencuri, berbohong, merampok, dan menipu. Semua perbuatan tersebut dapat menghilangkan pahala puasa seseorang dan menjadikannya tidak diberkahi Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, seorang Muslim sebaiknya menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan keluarnya air mani saat puasa Ramadhan. Ini dilakukan agar pahala puasanya tetap utuh dan mendapat keberkahan dari Allah SWT.
(MSD)