news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hukum Keramas saat Puasa Menurut Ulama dan Dalil Shahih

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Maret 2025 18:30 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum keramas saat puasa. Foto: Pexels/Photo By: Kaboompics.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum keramas saat puasa. Foto: Pexels/Photo By: Kaboompics.com
ADVERTISEMENT
Saat puasa, umat Muslim tetap diwajibkan untuk menjaga kebersihan tubuh, salah satunya dengan rutin berkeramas. Namun, risiko telinga kemasukan air saat keramas membuat sebagian orang ragu untuk melakukannya di bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Mereka khawatir keramas dapat membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalani. Sebab, air bisa masuk ke dalam telinga dan rongga tubuh lain secara sengaja ataupun tidak.
Mengenai hal ini, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Untuk mengetahui hukum keramas saat puasa, simaklah pembahasan lengkapnya berikut ini.

Hukum Keramas saat Puasa

Ilustrasi hukum keramas saat puasa. Foto: unsplash/Erick Larregui
Hal-hal yang membatalkan puasa sebenarnya sudah dijelaskan secara detail dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ۝١٨٧
ADVERTISEMENT
"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." (QS Al-Baqarah: 187)
Melalui ayat tersebut, dapat diketahui bahwa hal-hal yang membatalkan puasa meliputi makan, minum, dan berhubungan suami istri di siang hari. Keramas tidak masuk ke dalam daftar, sehingga banyak orang yang masih memperdebatkan hukumnya.
ADVERTISEMENT
Perdebatan ini muncul karena adanya ketentuan bahwa masuknya air ke dalam rongga tubuh dapat membatalkan puasa. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani.
"Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf."
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa mandi bisa membatalkan puasa jika air masuk ke dalam rongga tubuh, baik disengaja maupun tidak. Sebaliknya, jika mandi dilakukan tanpa menyebabkan air masuk ke dalam rongga tubuh, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Kedua kondisi tersebut berlaku untuk mandi junub, mandi sunnah Jumat, dan mandi rutin untuk sekadar membersihkan tubuh. Sebab, Nabi Muhammad SAW pun pernah melakukannya saat berpuasa untuk menyegarkan diri, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
"Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW menuangkan air ke atas kepalanya ketika beliau sedang berpuasa karena sangat panas atau sangat marah." (HR Bukhari dan Muslim)
Kemudian, hal serupa juga dijelaskan dalam hadis lain yang dihimpun dari buku Kambing dan Hujan oleh Mahfud Ikhwan. Berikut isinya:
وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ:أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah SAW pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota 'araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa."
Maka dapat disimpulkan bahwa mengguyur tubuh, mandi, keramas, atau terkena hujan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air yang masuk ke dalam rongga tubuh, baik secara sengaja maupun tidak. Jadi, Anda diimbau untuk lebih berhati-hati.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi puasa. Foto: pexels
Dikutip dari buku Fiqh Puasa, Lailatul Qadar, dan Zakat Fitrah oleh Dr. Hairul Hudaya, M. Ag., berikut beberapa hal yang membatalkan puasa:

1. Berhubungan Suami Istri (Jima')

Berhubungan suami istri di siang hari secara sengaja, termasuk melalui dubur atau dengan hewan, dapat membatalkan puasa. Hukum ini berlaku jika dilakukan dengan sadar, tanpa paksaan, dan dengan pengetahuan bahwa perbuatan tersebut diharamkan oleh Allah SWT.
ADVERTISEMENT

2. Mengeluarkan Mani

Mengeluarkan mani dengan sengaja, baik melalui sentuhan sendiri, bantuan orang lain, fantasi, maupun tontonan, dapat membatalkan puasa. Ini termasuk masturbasi dengan maksud untuk memuaskan hawa nafsu.

3. Haid, Nifas, dan Wiladah

Perempuan yang mengalami haid, nifas, atau wiladah wajib membatalkan puasa, meski terjadi menjelang waktu berbuka sekali pun. Mereka juga harus menggantinya di hari lain (qadha) sejumlah hari yang ditinggalkan.

4. Masuknya Benda Melalui Benda Terbuka

Masuknya benda ke dalam rongga terbuka, seperti mulut, telinga, mata, hidung, anus, dan alat kelamin dapat membatalkan puasa. Namun, udara, angin, atau sekadar rasa tidak termasuk dalam kategori tersebut.

5. Murtad

Murtad atau keluar dari Islam, baik karena niat, perkataan, maupun perbuatan, dapat membatalkan puasa. Namun ketika seseorang kembali masuk Islam, maka ia wajib menggantinya (qadha) dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT

6. Gila

Jika seseorang tiba-tiba mengalami gangguan akal atau gila saat berpuasa, meskipun hanya sesaat, maka puasanya menjadi batal. Sebab, salah satu syarat sah puasa adalah berakal. Namun, jika kondisi tersebut terjadi tanpa disengaja, ia tidak berdosa dan tidak wajib meng-qadha puasanya.

7. Pingsan dan Mabuk

Sejumlah ulama masih memperdebatkan hukum pingsan atau mabuk saat berpuasa. Imam Ramli berpendapat bahwa durasi menjadi faktor penentunya. Jika pingsan atau mabuk terjadi sebentar, maka puasanya tetap sah. Tetapi jika berlangsung lama, maka puasanya menjadi batal.
Sementara menurut Ibnu Hajar, pingsan dan mabuk dapat membatalkan puasa jika terjadi secara sengaja, meskipun hanya sebentar. Di sisi lain, beberapa ulama berpendapat bahwa pingsan dan mabuk tidak membatalkan puasa, kecuali jika berlangsung sepanjang hari dan dilakukan dengan sengaja.
ADVERTISEMENT

8. Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja bisa membatalkan puasa, misalnya dengan memasukkan benda ke dalam kerongkongan untuk mengeluarkan isi perut. Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, maka puasanya tetap sah.

Syarat Wajib Puasa

Ilustrasi puasa. Foto: Shutterstock
Sama seperti ibadah lainnya, puasa Ramadan juga memiliki syarat wajib yang mesti dipenuhi. Beberapa di antaranya yakni sebagai berikut:

1. Islam

Syarat wajib puasa yang pertama adalah beragama Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan berpuasa. Namun, jika seseorang murtad saat berpuasa, lalu kembali masuk Islam, maka ia wajib menggantinya (qadha) sejumlah hari yang ditinggalkan.

2. Balig dan Berakal

Orang yang sudah baligh dan berakal wajib menjalankan ibadah puasa. Namun, sebaiknya ajarkan anak tentang puasa sejak dini. Sehingga, kelak ia terbiasa untuk menjalankan ibadah wajib tersebut.
ADVERTISEMENT

3. Mampu

Syarat wajib puasa berikutnya adalah memiliki kemampuan fisik dan mental. Seorang lansia atau orang sakit yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa tidak diwajibkan berpuasa. Sebagai gantinya, mereka harus menggantinya sesuai ketentuan syariat, seperti membayar fidyah.

4. Menetap

Orang yang menetap dan tidak melakukan perjalanan jauh selama bulan Ramadan wajib menjalankan puasa. Sementara musafir yang menempuh perjalanan minimal 82 km diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, jika mereka merasa mampu, tetap diperbolehkan untuk menjalankannya.
(NSF)