Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Hukum Makan Daging Kurban Sendiri bagi Umat Islam
31 Mei 2023 8:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Umumnya daging hewan kurban akan dibagikan kepada yang membutuhkan. Tapi, bagaimana hukum makan daging kurban sendiri dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Kurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan tiga hari sesudahnya, yaitu tanggal 11-13 Dzulhijjah dengan maksud beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Dikutip dari buku Pend. Agama Islam untuk PT oleh Beni Kurniawan, berkurban dengan menyembelih hewan hukumnya sunnah muakkad (hampir mendekati wajib), tapi hukumnya menjadi wajib dilaksanakan apabila dinazarkan.
Berikut penjelasan mengenai hukum makan daging kurban sendiri dalam Islam.
Hukum Makan Daging Kurban Sendiri
Dinukil dari bali.kemenag.go.id, para ulama membagi dua perincian hukum tentang kebolehan makan daging kurban bagi yang berkurban itu sendiri sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Jika Kurban Merupakan Kurban Sunnah atau Tathawwu’
Para ulama sepakat tentang kebolehan makan daging kurban sendiri jika kurban tersebut kurban sunnah. Bahkan orang yang berkurban dianjurkan memakan sebagian daging kurbannya karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah makan daging kurban miliknya.
Saat Idul Fitri, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak keluar rumah sebelum makan sesuatu. Namun, saat Idul Adha beliau kembali ke rumah kemudian memakan hati dari hewan kurbannya.
2. Jika Hewan Kurban adalah Kurban Nadzar
Jika berniat untuk kurban nadzar, tidak diperbolehkan bagi orang yang berkurban makan daging kurbannya sendiri. Wajib bagi orang tersebut untuk menyedekahkan seluruhnya pada orang fakir.
Berdasarkan penjelasan di atas, ada dua poin penting yang harus diperhatikan sebelum memutuskan berkurban. Pertama, diperbolehkan memakan daging kurban jika diniatkan bukan untuk nadzar.
ADVERTISEMENT
Disadur dari buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada kerabat, dan membagikannya kepada kaum fakir.
“Makanlah, berilah makan (orang-orang fakir), dan simpanlah.” (HR. Muslim dan selainnya).
Menurut para ulama, hal yang lebih utama adalah memakan, menyedekahkan, dan menyimpan daging kurbannya masing-masing sebanyak sepertiga.
Syarat-Syarat Kurban
Adapun syarat-syarat kurban seperti dinukil dari buku Khazanah Buku Pintar Islam 1 oleh Arif Munandar Riswanto adalah sebagai berikut:
1. Syarat Hewan Kurban
2. Syarat Orang yang Berkurban
ADVERTISEMENT
(ECI)