Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Memakai Gelang Kaki Bagi Perempuan, Apakah Boleh?
16 Januari 2023 12:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Islam membolehkan perempuan memakai perhiasan yang terbuat dari emas, perak, dan barang berharga lainnya. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh perempuan di masa Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa “Aku menyaksikan Nabi SAW keluar bersama Bilal, Rasulullah menyangka bahwa Bilal tidak mendengar, maka Rasulullah menasihati para perempuan dan memerintahkan kepada mereka untuk bershadaqah, maka para perempuan itu lantas melemparkan anting dan cincin mereka sedang Bilal lantas mengambil barang tersebut dan memasukkannya ke dalam ujung bajunya.” (HR. Bukhari)
Meski dibolehkan, perempuan sebaiknya memakai perhiasan seperlunya saja. Sebab, Islam memakruhkan segala hal yang berlebih-lebihan, termasuk saat berhias.
Ada banyak dalil shahih yang membahas tentang hukum memakai perhiasan dalam Islam, termasuk gelang kaki. Agar lebih memahaminya, simak penjelasan dalam artikel berikut ini.
Hukum Memakai Gelang Kaki dalam Islam
Mengutip Tafsir Ath-Thabari, diriwayatkan dari al-Mu’tamir dari ayahnya bahwa Hadzrami berkata, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberi gemerincing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia menggerakkan kakinya dan muncul lah suara gemerincing.
ADVERTISEMENT
Karena peristiwa tersebut, maka turunlah firman Allah dalam Surat An-Nur ayat 31. Allah SWT berfirman yag artinya: “...Janganlah para wanita itu menghentak-hendakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
Para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan ayat tersebut. Ada golongan yang mengatakan boleh, namun ada juga yang mengatakan bahwa tindakan tersebut termasuk perkara makruh atau haram.
Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum memakai gelang kaki adalah mubah atau boleh selama digunakan seperlunya. Jika gelang kaki tersebut sengaja dibunyikan, maka hukumnya menjadi makruh.
Terlebih, jika ia membunyikan gelang tersebut di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Maka, tindakan ini dilarang dalam Islam karena termasuk dalam kategori tabarruj.
Secara bahasa, tabarruj artinya perempuan yang memamerkan keindahan dan perhiasannya kepada laki-laki. Sedangkan secara istilah, tabarruj adalah wanita yang menampakkan perhiasan, wajah, dan kecantikannya kepada laki-laki dengan maksud membangkitkan nafsu syahwat.
ADVERTISEMENT
Allah SWT melarang perempuan yang melakukan tabarruj. Hal ini sebagaimana difirmankan dalam Surat Al-Ahzab ayat 33. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.....”
Selain karena tabarruj, larangan membunyikan gelang kaki di depan laki-laki yang bukan mahramnya muncul karena khawatir menimbulkan fitnah. Dijelaskan dalam buku 77 Tanya Jawab Seputar Sholat susunan H. Abdul Somad, seorang perempuan dilarang membunyikannya ketika hendak keluar rumah atau ingin sholat berjamaah di masjid.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu larang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid). Hadit ini ini dan yang semakna dengannya jelas bahwa perempuan tidak dilarang ke masjid, akan tetapi dengan syarat-syarat yang disebutkan para ulama dari hadits-hadits, yaitu: tidak memakai wangi-wangian (yang membangkitkan nafsu), tidak berhias (berlebihan), tidak memakai gelang kaki yang diperdengarkan suaranya, tidak memakai pakaian terlalu mewah, tidak bercampur aduk dengan laki-laki dan tidak muda belia"
ADVERTISEMENT
(MSD)