Konten dari Pengguna

Hukum Memandikan Jenazah beserta Syarat dan Tata Caranya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum memandikan jenazah. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum memandikan jenazah. Foto: Pexels.

Kematian merupakan hal yang pasti menimpa semua manusia. Saat ada yang meninggal dunia, Islam mengajarkan umat untuk menguburkannya dengan layak. Sebelum menguburkan, umat Islam juga harus memandikan jenazah sesuai ketentuan.

Memandikan jenazah dengan baik merupakan salah satu persembahan terakhir untuk orang meninggal. Dikutip dari buku Panduan Lengkap Perawatan Jenazah oleh KH. Muhammad Sholikhin, ijma ulama menyatakan hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Namun, sebagian ulama juga ada yg berpendapat sunnah kifayah.

Dalil tentang kewajiban memandikan jenazah dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dari Ibnu Abbas menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Orang yang jatuh dari kendaraannya lalu mati, maka mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lalu, bagaimana ketentuan dan syarat orang memandikan jenazah? Untuk mengetahui lebih lanjut simak uraian berikut.

Syarat dan Ketentuan Orang yang Memandikan Jenazah

Ilustrasi hukum memandikan jenazah. Foto: Pexels.

Masih dari sumber yang sama, ketentuan dan syarat orang yang memandikan jenazah adalah sebagai berikut:

  1. Muslim, berakal, dan baligh.

  2. Niat memandikan jenazah

  3. Terpercaya, amanah, dan mengetahui cara memandikan jenazah sesuai sunah yang diajarkan serta tidak menyebarkan aib yang ia lihat.

  4. Jenis kelamin yang memandikan harus sama dengan jenazah. Jika jenazah laki-laki, maka yang memandikan laki-laki. Sebaliknya, jika jenazah perempuan, yang berhak memandikan juga perempuan.

  5. Jika suami-istri, suami boleh memandikan istirinya demikian sebaliknya.

  6. Jika suami istri bercerai dengan status talak ba’in, maka suami istri tidak bisa saling memandikan.

  7. Orang yang masih muhrim boleh memandikan jenazah meskipun berlainan jenis.

  8. Jika suami atau istri dan muhrim sama-sama ada, maka yang lebih berhak memandikan jenazah adalah suami atau istri.

  9. Bila dalam kondisi talak raj’i dan istri sedang dalam massa iddah, istri bisa memandikan suami begitu pun sebaliknya.

  10. Bila yang meninggal anak kecil, ada dua ketentuan, yaitu:

  • Bila anak laki-laki berumur 4 tahun, wanita boleh memandikannya. Menurut mazhab Immamiyyah, hukum ini berlaku jika umur jenazah di bawah 3 tahun, sementara dalam mazhab Hambali di bawah 7 tahun

  • Bila yang meninggal anak kecil perempuan di bawah usia 3 tahun, laki-laki boleh memandikannya, lebih dari itu tidak boleh.

Saat memandikan jenazah, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Apa saja? Simak uraian berikut.

Tata Cara Memandikan Jenazah

Ilustrasi hukum memandikan jenazah. Foto: rsumm.co.id

Adapun tata cara dalam memandikan jenazah, dikutip dari buku Tata Cara Mengurus Jenazah Praktis dan Lengkap Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, adalah sebagai berikut:

  1. Memandikan jenazah tiga kali basuhan atau secukupnya menurut orang-orang yang memandikannya.

  2. Hitungan basuhan ganjil.

  3. Air yang digunakan untuk memandikan jenazah dicampur daun bidara atau sejenisnya yang sekiranya dapat membersihkan, seperti tawas atau sabun.

  4. Diakhiri dengan siraman air yang dicampur pengharum dan air kapur lebih utama.

  5. Melepas gulungan rambut dan membasuhnya dengan lembut.

  6. Mengurai rambut jenazah.

  7. Membagi gulungan rambut menjadi tiga dan meletakkannya di belakang.

  8. Mengawali basuhannya pada anggota tubuh jenazah sebelah kanan dan beberapa anggota wudhu.

  9. Memandikan jenazah dengan sobekan kain atau sejenisnya.

  10. Orang yang meninggal ketika berihram, maka jenazahnya tidak boleh dikenakan wewangian.

(IPT)