Hukum Memandikan Jenazah beserta Syarat dan Tata Caranya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
24 September 2021 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum memandikan jenazah. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum memandikan jenazah. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Kematian merupakan hal yang pasti menimpa semua manusia. Saat ada yang meninggal dunia, Islam mengajarkan umat untuk menguburkannya dengan layak. Sebelum menguburkan, umat Islam juga harus memandikan jenazah sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Memandikan jenazah dengan baik merupakan salah satu persembahan terakhir untuk orang meninggal. Dikutip dari buku Panduan Lengkap Perawatan Jenazah oleh KH. Muhammad Sholikhin, ijma ulama menyatakan hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Namun, sebagian ulama juga ada yg berpendapat sunnah kifayah.
Dalil tentang kewajiban memandikan jenazah dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dari Ibnu Abbas menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Orang yang jatuh dari kendaraannya lalu mati, maka mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lalu, bagaimana ketentuan dan syarat orang memandikan jenazah? Untuk mengetahui lebih lanjut simak uraian berikut.

Syarat dan Ketentuan Orang yang Memandikan Jenazah

Ilustrasi hukum memandikan jenazah. Foto: Pexels.
Masih dari sumber yang sama, ketentuan dan syarat orang yang memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat memandikan jenazah, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Apa saja? Simak uraian berikut.

Tata Cara Memandikan Jenazah

Ilustrasi hukum memandikan jenazah. Foto: rsumm.co.id
Adapun tata cara dalam memandikan jenazah, dikutip dari buku Tata Cara Mengurus Jenazah Praktis dan Lengkap Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(IPT)