Hukum Membersihkan Telinga dan Mengupil Saat Puasa Menurut Pandangan Islam
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Puasa Ramadhan menjadi amalan yang wajib dikerjakan oleh setiap Muslim di bulan suci Ramadhan. Mengutip situs NU Online, ibadah ini harus dilakukan umat Muslim yang cukup umur dan berakal selama satu bulan penuh.
Kewajiban umat Muslim untuk berpuasa di bulan Ramadhan juga tercatat dalam salah satu hadits. Rasulullah bersabda:
"Islam berasaskan lima perkara, yaitu bersaksi tidak ada dzat yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa dibulan Ramadhan". (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika menjalankan puasa, umat Muslim harus menahan untuk tidak makan serta minum dan menghindari hal-hal lain yang dapat membatalkan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Apabila ketentuan ini dilanggar, puasa akan dianggap batal atau tidak sah.
Mengenai hal itu, membersihkan telinga dan mengupil menjadi beberapa perkara yang kerap dipertanyakan di bulan puasa. Beberapa pihak mempertanyakan apakah kedua hal tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak.
Lalu, bagaimana hukum membersihkan telinga dan mengupil saat puasa? Simak jawabannya berikut ini.
Hukum Membersihkan Telinga dan Mengupil saat Puasa
Masih ada orang yang menganggap bahwa membersihkan telinga dapat membatalkan puasa. Mereka menjadikan ketetapan mengenai sesuatu yang masuk ke dalam lubang salah satu telinga dapat membatalkan puasa sebagai dasar.
Mengutip buku Bekal Ramadhan karya Ahmad Zarkasih, Lc (2020:55), Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Ber-mubalaghah (serius) lah dalam membersihkan hidung (ketika wudhu) kecuali jika kau dalam keadaan puasa". (HR. Abu Daud dan al-Hakim juga Ibn Abi Syaibah).
Meski begitu, membersihkan telinga sebenarnya tidak membatalkan ibadah puasa. Mengutip kumparanWOMAN, Ustadz Ammi mengatakan bahwa salah paham soal membersihkan lubang telinga sulit dicari pembenarannya.
Apabila alasannya adalah memasukkan sebuah benda ke dalam tubuh, hal itu tidak bisa diterima. Itu karena tidak semua kegiatan memasukkan benda dalam tubuh dapat disamakan dengan makan dan minum.
Begitu juga dengan mengupil saat puasa. Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan tulisan Kya Abdullah Afif dan Kyai Masaji Antoro (2015:2352), mengupil tidak membatalkan puasa selagi yang dimasukkan itu tidak sampai pangkal hidung.
(GTT)

