Konten dari Pengguna

Hukum Memelihara Burung dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
4 Januari 2022 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 11 Maret 2023 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi burung. Foto: Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi burung. Foto: Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Hukum asal memelihara hewan adalah mubah. Khusus pada hewan ternak, Islam amat menganjurkannya. Hal ini tertuang secara tersirat dalam Surat an-Nahl ayat 5 yang artinya:
ADVERTISEMENT
"Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan,"
Adapun hewan ternak yang dimaksud dalam ayat tersebut meliputi sapi, kambing, domba, unta, dan ayam. Islam menganjurkannya karena hewan tersebut memiliki nilai guna serta kebermanfaatan bagi umat manusia. Mengenai hal ini, jumhur ulama sepakat membolehkannya.
Berbeda dengan hal tersebut, para ulama justru berbeda pendapat dalam menyikapi hukum memelihara hewan selain ternak. Sebut saja kucing, burung, kelinci, kura-kura dan lain-lain.
Bagaimana hukum memelihara burung dalam Islam? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Hukum Memelihara Burung dalam Islam

Ilustrasi burung Foto: Dok. Ade Mamad via Instagram @sam.ade18
Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum memelihara burung adalah makruh. Sebab, burung diciptakan oleh Allah Swt untuk terbang menggunakan kedua sayapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dr. Mohammad Ali Toha dalam buku Sehat Ala Nabi, memelihara burung tidak sesuai dengan prinsip kebebasan yang dianjurkan dalam Islam. Karena sejatinya setiap makhluk Allah Swt ditakdirkan untuk hidup bebas dan tidak boleh ada yang merenggut kebebasan tersebut.
Allah Swt berfirman dalam Surat al-An’am ayat 38 yang artinya: “Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu.”
Melalui ayat tersebut, Allah telah menjelaskan fitrah burung yang terbiasa terbang dengan kedua sayapnya. Burung adalah makhluk Allah, sama seperti manusia. Maka, ia juga harus dijaga kebebasannya.
Berbeda dengan pendapat tersebut, sebagian ulama justru membolehkan umat Muslim untuk memelihara burung dengan syarat tidak disiksa. Ia harus merawatnya dengan penuh kasih sayang, menjamin makan dan minumnya, serta memerhatikan kesehatannya.
Hukum memelihara burung Foto: Dok. Ade Mamad via Instagram @sam.ade18
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud ra, ia berkata aku pernah bersama Rasulullah SAW di sebuah perjalanan ketika beliau sedang membuang hajatnya. Kami melihat ada seekor burung yang mempunyai dua ekor anak.
ADVERTISEMENT
Lalu, induknya datang dan terbang berputar-putar mencari anaknya. Kemudian Nabi SAW datang dan bersabda: "Siapakah yang mempermainkan burung itu dengan mengambil anaknya? Kembalikanlah anak burung itu kepadanya."Dan beliau juga melihat perkampungan semut yang telah kami bakar. Beliau bertanya:" Siapakah yang telah membakar perkampungan semut ini?" Kami menjawab: " Kami" beliau bersabda:" Siapapun fidak pantas menyiksa sesuatu dengan api kecuali Tuhan yang telah membuat api." (HR. Abu Dawud: 2675)
Tidak hanya burung, hewan peliharaan jenis apapun juga harus dijaga dengan sepenuh hati. Umat Muslim dilarang keras menyiksa hewan dengan alasan apapun. Selain mendatangkan dosa, perbuatan ini juga amat dibenci Allah Swt.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA. Bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda, "Ada secrang wanita di siksa di dalam neraka, lantaran seekor kucing yang di kurung olehnya sampai mati. Di mana ia tidak memberi makan dan minum kepada kucingnya saat ia mengurungnya dan ia juga tidak membiarkan pergi untuk mencari serangga atau makanan di bumi." ( Muttafaq 'alaih)
ADVERTISEMENT
(MSD)