Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid Menurut Para Ulama
5 Agustus 2021 9:56 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 22 Februari 2023 18:10 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anjuran mempelajari ilmu tajwid tercantum dalam Alquran Surat Al-baqarah ayat 121 yang berbunyi:
اَلَّذِيۡنَ اٰتَيۡنٰهُمُ الۡكِتٰبَ يَتۡلُوۡنَهٗ حَقَّ تِلَاوَتِهٖؕ اُولٰٓٮِٕكَ يُؤۡمِنُوۡنَ بِهٖ ؕ وَمَنۡ يَّكۡفُرۡ بِهٖ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡخٰسِرُوۡنَ
"Orang-orang yang telah Kami beri Kitab, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itulah yang beriman kepadanya. Dan barangsiapa ingkar kepadanya, mereka itulah orang-orang yang rugi."
Kemudian disebutkan juga dalam firman Allah SWT, surat Al-furqan ayat 32 yang artinya:
"Dan orang-orang kafir berkata, “Mengapa Al-Qur'an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus?” Demikianlah, agar Kami memperteguh hatimu (Muhammad) dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (berangsur-angsur, perlahan dan benar)."
Dalil-dalil tersebut jelas menganjurkan setiap Muslim untuk mempelajari ilmu tajwid. Meski demikian, masih ada perbedaan pandangan para ulama terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Agar lebih jelas, berikut penjelasan tentang hukum ilmu tajwid lengkap dengan pendapat dan pandangan para ulama.
Baca juga: Cara Membaca Al-Quran dengan Tartil
Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Mengutip buku Belajar Cepat Ilmu Tajwid oleh Ust. Khalillurrahman El-Mahfani, tajwid adalah membaguskan bacaan huruf-huruf atau kalimat-kalimat Alquran satu persatu dengan terang, teratur, perlahan, dan tidak terburu-buru sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid.
Dalam buku Dasar-dasar Ilmu Tajwid oleh Dr. Marzuki, dijelaskan bahwa hukum dasar mempelajarinya adalah fardhu kifayah. Artinya wajib untuk dilakukan, tetapi apabila di suatu tempat, wilayah, ataupun negeri telah ada umat Muslim yang mempelajarinya, maka kewajiban Muslim lain menjadi gugur. Ia bisa bertanya padanya dan menggunakan ilmu tersebut untuk membaca Alquran.
ADVERTISEMENT
Adapun mengamalkan ilmu tajwid hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim. Hal ini disampaikan Hisamuddin Salim al-Kailani dalam kitabnya yang berjudul Al-Bayyan fi Ahkami Tajwidil Quran.
Kemudian Syekh Ibnul Jazariy juga berkata dalam syairnya, "Adapun menggunakan tajwid adalah wajib hukumnya bagi setiap pembaca al-Qur'an, maka barang siapa membaca al-Qur'an tanpa tajwid adalah berdosa, karena Allah menurunkan al-Qur'an dengan tajwid. Demikianlah yang sampai kepada kita adalah dari Allah."
Dari pendapat para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum mempelajari ilmu tajwid adalah wajib. Untuk itu, setiap Muslim harus mulai memperhatikannya.
Ilmu tajwid adalah ilmu yang paling utama dan paling mulia. Ilmu ini berkaitan langsung dengan kitab yang paling mulia dan paling agung yaitu Alquran. Ada banyak hadits Nabi Saw. yang menunjukkan keutamaan membaca al-Qur'an.
ADVERTISEMENT
Setiap Muslim hendaknya memperhatikan keutamaan tersebut dan mulai bertekad untuk mempelajari ilmu tajwid. Dengan begitu, salah satu kewajiban sebagai seorang Muslim pun akan terpenuhi.
(MSD)