Konten dari Pengguna

Hukum Menanam Pohon di Atas Makam dan Tata Cara Ziarah dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Februari 2022 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Menanam Pohon di Atas Makam. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Menanam Pohon di Atas Makam. Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Makam merupakan tempat bersemayam terakhir manusia yang telah meninggal dunia sebelum menuju alam akhirat. Prosesi pemakaman akan berada dalam suasana haru karena ini merupakan perpisahan jenazah dengan orang-orang yang mengenalnya.
ADVERTISEMENT
Setelah jenazah dikebumikan atau saat berziarah, pihak keluarga biasanya akan menabur bunga. Namun, ada juga keluarga yang menanam pohon di atas makam. Pohon yang ditanam diharapkan dapat memberikan keteduhan bagi makam tersebut.
Prof. Dr. Sukron Kamil dalam buku Etika Islam Kajian Etika Sosial dan Lingkungan Hidup mengungkapkan, pohon akan bertasbih dan berdoa kepada penghuni makam di mana ia ditanam. Hal ini tercantum dalam hadits yang artinya:
Ingatlah, sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa tetapi bukan karena melakukan dosa besar. Seorang dari padanya disiksa karena dahulu dia suka membuat fitnah dan seorang lagi disiksa karena tidak menghindari diri daripada percikan air kencing. Kemudian baginda mengambil pelepah kurma yang masih basah lalu dibelahnya menjadi dua. Setelah itu baginda menanam salah satunya pada kubur yang pertama dan yang satu lagi pada kubur yang kedua sambil bersabda: Semoga pelepah oni dapat meringankan siksanya selagi ia belum kering.” (HR. Bukhari no: 1378 dan Muslim no: 292)
ADVERTISEMENT
Namun, tidak semua pohon diperbolehkan untuk ditanam di makam. Itu alasah mengapa ada perbedaan pendapat mengenai hukum menanam pohon di atas makam.
Ilustrasi Hukum Menanam Pohon di Atas Makam. Foto: pixabay.com

Hukum Menanam Pohon di Atas Makam

Jika tujuan menanam pohon kecil yang tidak merusak makam dan akarnya tidak sampai ke jenazah, dan bermaksud untuk meringankan siksa jenazah, maka hukumnya makruf. Jika pohon yang ditanam berukuran besar dan dapat merusak makam, maka hukumnya haram.
Hal ini tercantum dalam kitab Bughyah Almustarsyidiin yang dikutip dari buku Tanya Jawab Islam Piss KTB karangan PISS KTB dan TIM Dakwah Pesantren.
Sedangkan menanam pohon di atas kuburan dan menyiraminya adalah apabila akar atau dahan pohon tersebut dapat mencapai pada mayat, maka hukumnya haram. Sementara bila tidak sampai pada mayat, maka hukumnya makruh sekali, bahkan ada yang menghukuminya juga haram.” (Bughyah Almustarsyidiin I/2020)
Ilustrasi Hukum Menanam Pohon di Atas Makam. Foto: pixabay.com

Tata Cara Ziarah Makam

Setelah mengetahui hukum menanam pohon di atas makam, ada baiknya untuk mengetahui tata cara ziarah makam supaya terhindar dari hal yang dilarang oleh agama. Berikut tata cara ziarah makam yang disyariatkan dalam Islam, dikutip dari buku Sunan Bonang Wali Keramat Karomah, Kesaktian dan Ajaran-Ajaran Hidup sang Waliullah karya Asti Musman.
ADVERTISEMENT
(DND)