Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menanam Pohon di Atas Makam dan Tata Cara Ziarah dalam Islam
24 Februari 2022 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah jenazah dikebumikan atau saat berziarah, pihak keluarga biasanya akan menabur bunga. Namun, ada juga keluarga yang menanam pohon di atas makam. Pohon yang ditanam diharapkan dapat memberikan keteduhan bagi makam tersebut.
Prof. Dr. Sukron Kamil dalam buku Etika Islam Kajian Etika Sosial dan Lingkungan Hidup mengungkapkan, pohon akan bertasbih dan berdoa kepada penghuni makam di mana ia ditanam. Hal ini tercantum dalam hadits yang artinya:
“Ingatlah, sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa tetapi bukan karena melakukan dosa besar. Seorang dari padanya disiksa karena dahulu dia suka membuat fitnah dan seorang lagi disiksa karena tidak menghindari diri daripada percikan air kencing. Kemudian baginda mengambil pelepah kurma yang masih basah lalu dibelahnya menjadi dua. Setelah itu baginda menanam salah satunya pada kubur yang pertama dan yang satu lagi pada kubur yang kedua sambil bersabda: Semoga pelepah oni dapat meringankan siksanya selagi ia belum kering.” (HR. Bukhari no: 1378 dan Muslim no: 292)
ADVERTISEMENT
Namun, tidak semua pohon diperbolehkan untuk ditanam di makam. Itu alasah mengapa ada perbedaan pendapat mengenai hukum menanam pohon di atas makam.
Hukum Menanam Pohon di Atas Makam
Jika tujuan menanam pohon kecil yang tidak merusak makam dan akarnya tidak sampai ke jenazah, dan bermaksud untuk meringankan siksa jenazah, maka hukumnya makruf. Jika pohon yang ditanam berukuran besar dan dapat merusak makam, maka hukumnya haram.
Hal ini tercantum dalam kitab Bughyah Almustarsyidiin yang dikutip dari buku Tanya Jawab Islam Piss KTB karangan PISS KTB dan TIM Dakwah Pesantren.
“Sedangkan menanam pohon di atas kuburan dan menyiraminya adalah apabila akar atau dahan pohon tersebut dapat mencapai pada mayat, maka hukumnya haram. Sementara bila tidak sampai pada mayat, maka hukumnya makruh sekali, bahkan ada yang menghukuminya juga haram.” (Bughyah Almustarsyidiin I/2020)
Tata Cara Ziarah Makam
Setelah mengetahui hukum menanam pohon di atas makam, ada baiknya untuk mengetahui tata cara ziarah makam supaya terhindar dari hal yang dilarang oleh agama. Berikut tata cara ziarah makam yang disyariatkan dalam Islam, dikutip dari buku Sunan Bonang Wali Keramat Karomah, Kesaktian dan Ajaran-Ajaran Hidup sang Waliullah karya Asti Musman.
ADVERTISEMENT
(DND)