Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Menangisi Jenazah dalam Ajaran Islam, Dilarang atau Diperbolehkan?
12 Maret 2025 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menangis adalah reaksi alamiah manusia saat menghadapi momen kehilangan, terutama ketika ada orang yang punya hubungan dekat meninggal dunia. Dalam kondisi itu, menangis terisak-isak adalah pemandangan yang lumrah.
ADVERTISEMENT
Meskipun menangis merupakan hal yang wajar, umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga sikap dan tidak berlarut-larut dalam kesedihan. Ada pendapat yang menyebut bahwa menangisi jenazah secara berlebihan merupakan hal yang tidak baik.
Disebutkan bahwa tangisan yang berlebihan justru dapat menambah beban bagi almarhum di alam kubur. Lantas, bagaimana hukum menangisi jenazah dalam Islam? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya berikut.
Hukum Menangisi Jenazah
Menangis dalam bahasa Arab disebut sebagai بَكَى- يَبْكِى- بُكَى- بُكَاءً yang berarti mengeluarkan air mata disertai dengan suara. Dalam Islam, menangis bukanlah sesuatu yang dilarang, bahkan Rasulullah saw sendiri menunjukkan emosinya ketika berduka.
Rasulullah menangis saat melihat putranya, Ibrahim ra, meninggal dunia. Hal ini bisa dilihat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir ra, di mana Nabi Saw bersabda:
ADVERTISEMENT
يَا إِبْرَاهِيْمُ, إِنَّا لاَ نُغْنِى مِنَ اللهِ شَيْئًا لاَ, وَلَكِنْ نَهَيْتُ عَنِ النُّوْحِ
"Ibrahim! Terasa cepat Allah mengambilmu," lalu, air mata beliau mengalir. Lantas, Abdurrahman bin 'Auf bertanya, "Rasulullah apakah Anda menangis? Bukankah Anda telah melarang untuk menangis?" Rasulullah menjawab, "Tidak, yang aku larang itu adalah ratapan yang berlebihan.”
Hadits tersebut sejalan dengan penjelasan Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam bukunya Syarat Wajib Shalat dan Hukum Mengurus Jenazah, yang menyatakan bahwa menangisi jenazah diperbolehkan selama tidak disertai dengan suara jeritan atau perbuatan yang melampaui batas.
Dikutip dari buku Hukum Merawat Jenazah oleh Oleh KH. Muhammad Hanif Muslih Lc, jenis tangisan yang dilarang dan dianggap haram dalam ajaran Islam adalah tangisan yang berlebihan saat meratapi jenazah. Mengapa demikian?
ADVERTISEMENT
Itu karena perilaku tersebut mencerminkan kebiasaan yang mirip dengan orang-orang Jahiliyah, seperti meraung-raung, menampar pipi, merobek pakaian, mengotori kepala dengan debu, atau mengucapkan kata-kata kasar yang tidak pantas.
Hal-hal seperti itu dianggap sebagai bentuk tidak bersyukur dan kehilangan kendali atas diri. Ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang mengajarkan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi ujian kehidupan.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim (935) dari Abu Malik Al-Asy'ari a, Rasulullah Saw bersabda:
النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ
"Wanita yang meratapi kematian seseorang, dan tidak bertaubat sebelum mati, maka pada hari kiamat kelak dia akan diberdirikan dengan memakai bawah yang terbuat dari timah panas dan pakaian atas yang penuh dengan penyakit kulit."
ADVERTISEMENT
Selain itu, Imam Bukhari (1232) juga meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud bahwa Nabi Saw bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الجاهلية
"Bukan dari golongan kami, orang yang menampar pipi, merobek-robek pakaian dan berdo'a dengan cara-cara jahiliah."
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menangisi jenazah dalam Islam adalah diperbolehkan, asalkan tidak dilakukan secara berlebihan. Menangis memang reaksi alami atas kehilangan, namun tetap harus menghindari tindakan atau ucapan yang dapat mengurangi rasa tawakal dan pasrah terhadap takdir Allah Swt.
(RK)