news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Begini Ketentuannya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
6 Maret 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi masak makanan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masak makanan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hukum mencicipi makanan saat puasa sering kali diperdebatkan oleh umat muslim, khususnya para ibu rumah tangga yang masih awam. Ketika memasak, mereka merasa perlu untuk mencicipi makanan guna memastikan rasanya sesuai dengan yang diharapkan. Namun, apakah hal tersebut boleh?
ADVERTISEMENT
Keraguan ini biasanya muncul karena khawatir puasanya menjadi batal. Mereka mengacu pada dalil yang menyebutkan faktor pembatal puasa, salah satunya yaitu makan dan minum dengan sengaja di luar waktu sahur dan berbuka.
Lantas, sebenarnya bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa

Ilustrasi makanan di restoran. Foto: Shutterstock
Mencicipi makanan saat puasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Sebab, mencicipi makanan biasanya hanya sebatas memastikan rasa, tidak sampai tertelan ke dalam perut.
Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh. Hambali, orang yang bepuasa, baik lelaki maupun perempuan, boleh mencicipi makanan jika dibutuhkan. Namun, ada batasan yang perlu dipahami sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Abbas berikut:
ADVERTISEMENT
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ
"Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai tenggorokan." (HR. Bukhari)

Cara Mencicipi Makanan Saat Puasa

Ilustrasi memberikan bumbu ke masakan nasi goreng. Foto: Shutterstock
Dijelaskan dalam buku Berguru Kepada Jibril oleh Brilly El-Rasheed, cara mencicipi makanan yang tidak membatalkan puasa adalah dengan menempelkannya pada ujung lidah untuk mengetahui rasa manis, asin dan lainnya. Namun, pastikan makanan tersebut tidak sampai tertelan. Setelahnya, Anda perlu meludah atau mengeluarkan makanan dari mulut.
Apabila makanan tidak sengaja tertelan ke tenggorokan, maka puasanya tetap sah dan tidak wajib menggantinya (qadha). Sebab, prinsip Islam adalah memaafkan kesalahan yang terjadi karena ketidaksengajaan.
ADVERTISEMENT
Bicara soal hukum, orang yang sedang berpuasa sebenarnya boleh memasukkan sesuatu ke dalam mulut apabila diperlukan. Misalnya menggosok gigi, berkumur, bersiwak, dan mencicipi makanan.
Namun, bagi orang yang tidak memiliki keperluan atau tidak dalam keadaan darurat, maka memasukkan sesuatu ke dalam mulut saat puasa hukumnya makruh. Meskipun tidak membatalkan, namun sebaiknya dihindari.
Ada fatwa yang mendasari ketentuan hukum ini, yakni pendapat Ibnu Abbas yang dikutip dari laman resmi Kemenag.
"Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa. Dengan demikian, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun hal itu sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan."
ADVERTISEMENT
(ANB)