Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Tujuan Hukum Haram pada Setiap Makanan dan Minuman yang Memabukkan dalam Islam
2 Januari 2025 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam , ada makanan dan minuman yang memabukkan dan diharamkan. Setiap makanan dan minuman yang memabukkan hukumnya haram. Penentuan hukum tersebut merupakan penerapan dari tujuan diturunkannya Islam, yakni sebagai pelindung.
ADVERTISEMENT
Larangan tersebut tercantum dalam Al-Qur’an sehingga harus dipatuhi oleh semua umat Islam. Dengan demikian, umat Islam dapat terlindungi dari hal-hal buruk.
Makanan dan Minuman yang Memabukkan Hukumnya Haram dan Menjadi Penerapan Tujuan Diturunkannya Islam
Menurut buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, Yusak Burhanduin dan Muhammad Najib (2021: 25), haram bermakna larangan atau dilarang oleh agama. Ada banyak hal yang diharamkan. Misalnya adalah makanan dan minuman yang memabukkan.
Setiap makanan dan minuman yang memabukkan hukumnya haram. Penentuan hukum tersebut merupakan penerapan dari tujuan diturunkannya Islam, yakni sebagai pelindung umat Islam itu sendiri.
Larangan ini dapat dilihat di beberapa ayat, seperti Al-Maidah ayat 90-91. Berikut artinya menurut quran.nu.or.id.
ADVERTISEMENT
Makna Islam sebagai Pelindung dalam Meengharamkan Makanan dan Minuman yang Memabukkan
Di atas telah disebutkan bahwa tujuan dari diharamkannya makanan dan minuman yang memabukkan adalah untuk melindungi umat Islam dari hal-hal buruk. Berikut contohnya.
1. Permusuhan dan Kebencian
Dari Surat Al-Maiday ayat 90-91 dapat diketahui bahwa minuman keras bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian. Hal ini disebabkan oleh hilangnya kesadaran manusia akibat alkohol di dalamnya sehingga tak bisa mengontrol emosinya sendiri.
2. Hilangnya Nyawa
Minuman dan makanan yang memabukkan bisa merusak organ tubuh. Selain itu, kecelakaan bisa terjadi bila menyetir setelah mengonsumsinya karena menurunnya kesadaran. Akibatnya, nyawa diri sendiri maupun orang lain dapat terancam.
Baca juga: Hukum Bitcoin dalam Islam, Halal atau Haram
Setiap makanan dan minuman yang memabukkan hukumnya haram. Penentuan hukum tersebut merupakan penerapan dari tujuan diturunkannya Islam, yakni sebagai pelindung umat Islam dari hal-hal buruk dan membahayakan. (LOV)
ADVERTISEMENT