Hukum Bitcoin dalam Islam, Halal atau Haram

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
14 April 2024 18:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum bitcoin dalam Islam. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Crypto Crow
zoom-in-whitePerbesar
Hukum bitcoin dalam Islam. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Crypto Crow
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bitcoin adalah salah satu bentuk cryptocurrency yang semakin populer dalam era digital dan menjadi perdebatan yang hangat di kalangan umat Islam terkait kehalalannya. Oleh karena itu, sebagai umat muslim harus tahu hukum bitcoin dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 1/2022 yang berisi tentang hukum tersebut. Penetapan hukum ini tidak hanya berdampak pada aspek keuangan, tetapi juga pada aspek etika dan moral umat Islam dalam melakukan transaksi keuangan.

Hukum Bitcoin dalam Islam

Hukum bitcoin dalam Islam. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Worldspectrum
Mengutip dari buku Rahasia Keuntungan Bitcoin - Mendapatkan Keuntungan Dari Cryptocurrency, Mansa Musa, (2022), bitcoin bukanlah mata uang kripto pertama di dunia, tetapi bitcoin menjadi yang paling sukses. Banyak yang telah datang tetapi semuanya gagal.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Fatwa MUI No. 1/2022 tentang Hukum Kryptocurrency menyatakan bahwa cryptocurrency, termasuk bitcoin, hukumnya haram. Alasan utama pengharamannya adalah karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kemudaratan), dan qimar (judi).
ADVERTISEMENT
Hukum bitcoin dalam Islam telah ditegaskan sebagai haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan dasar pertimbangan yang mendalam. Berikut adalah empat pertimbangan utama yang menjadi landasan bagi penetapan hukum tersebut:

1. Gharar (Ketidakpastian)

Salah satu alasan utama mengapa bitcoin dianggap haram adalah karena mengandung unsur gharar atau ketidakpastian. Nilai bitcoin sangat fluktuatif dan tidak stabil, yang membuatnya sulit diprediksi.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dalam transaksi, dimana salah satu pihak dapat dirugikan. Dalam Islam, transaksi yang mengandung unsur gharar dianggap tidak sah dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

2. Dharar (Kemudaratan)

Selain ketidakpastian, perdagangan bitcoin juga berpotensi menimbulkan dharar atau kemudaratan bagi masyarakat. Praktek penipuan, perjudian, dan bahkan pendanaan terorisme dapat terjadi melalui perdagangan cryptocurrency seperti bitcoin.
Kemudaratan ini mengancam stabilitas sosial dan keamanan umat Islam serta masyarakat pada umumnya.
ADVERTISEMENT

3. Tidak Memenuhi Syarat Mata Uang Syariah

Bitcoin tidak memenuhi syarat sebagai mata uang syariah menurut pandangan MUI. Mata uang syariah harus memiliki wujud fisik, nilai intrinsik, serta dijamin oleh otoritas resmi yang mengeluarkannya.
Bitcoin tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut, sehingga dianggap tidak layak sebagai alat tukar yang halal dalam Islam.

4. Bahaya Spekulasi

Perdagangan Bitcoin seringkali diwarnai oleh spekulasi yang tinggi, yang dapat memicu perilaku perjudian dan tidak terpuji lainnya.
Spekulasi semacam ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika Islam yang menekankan pentingnya keadilan, kejujuran, dan keberkahan dalam setiap transaksi.
Itulah hukum bitcoin dalam Islam yang harus diketahui. Dengan menghindari transaksi bitcoin dan cryptocurrency lainnya, umat Islam dapat menjaga kepatuhan terhadap ajaran agama dan memastikan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etika Islam. (RIZ)
ADVERTISEMENT