Konten dari Pengguna

Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
9 April 2022 10:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mencicipi masakan saat puasa. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mencicipi masakan saat puasa. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Hukum mencicipi masakan saat puasa menjadi pertanyaan yang kerap dilontarkan, khususnya oleh ibu rumah tangga dan pebisnis kuliner. Pasalnya, mereka perlu mencicipi masakan agar takaran bumbunya pas sehingga terasa lezat ketika dihidangkan
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, seorang Muslim yang menjalankan ibadah puasa tidak boleh makan dan minum dari fajar hingga adzan Maghrib berkumandang. Siapa yang melanggar ketentuan tersebut puasanya dianggap batal dan harus menggantinya di hari lain.
Lalu, bagaimana hukum mencicipi masakan saat puasa jika tidak ditelan dan langsung dilepehkan? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa

Ilustrasi menccipi makanan. Foto: Unsplash
Dr. Muh. Hambali, M.Ag. dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian menjelaskan, orang yang berpuasa, baik lelaki maupun wanita, boleh mencicipi makanan jika ada kebutuhan. Caranya dengan meletakkan makanan di ujung lidah, dirasakan, kemudian dikeluarkan dan tidak ditelan sedikit pun.
Hukum tersebut berdasarkan dalil dari perkataan Ibnu Abbas, “Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk kerongkongan.” (HR. Bukhari)
ADVERTISEMENT
Jika makanan yang dicicipi tidak sengaja tertelan, maka puasa tetap sah dan tidak diwajibkan qadha baginya. Berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat, puasa tersebut harus tetap dilanjutkan,
Hukum mencicipi masakan saat puasa diterangkan lebih lanjut oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam buku Panduan Beribadah Khusus Pria. Menurutnya, mencicipi masakan atau makanan yang hendak dibeli hukumnya boleh jika dibutuhkan. Jika tidak, hukumnya adalah makruh.
Ilustrasi mencicipi makanan. Foto: Pixabay
Kepentingan yang dimaksud juga termasuk bagi seorang ibu yang mencicipi bahkan mengunyah makanan sebelum disuapkan kepada buah hatinya.
Biasanya, para ibu melakukan hal ini untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan, misalnya bayi tersedak makanan atau untuk memastikan makanan tersebut aman untuk dimakan.
ADVERTISEMENT
Dimakruhkan mencicipi makanan (bagi orang yang berpuasa) tersebut bila memang bagi orang yang tidak ada kepentingan. Sedangkan bagi seorang pemasak makanan, baik laki-laki atau perempuan atau orang yang memiliki anak kecil yang mengunyah makanan buatnya, maka tidak dimakruhkan mencicipi makanan bagi mereka, seperti apa yang difatwakan Imam Az-Ziyaadi.” (Assyarqowy I/445)
Hukum serupa berlaku bagi seseorang yang mencicipi makanan yang ada di celah-celah gigi. Jika seseorang mendapati sisa makanan di celah-celah giginya yang sulit dilepehkan sehingga menelannya, ulama sepakat bahwa hal itu hukumnya tidak apa-apa. Mereka menilainya sama seperti ludah.
Namun, jika sisa makanan tersebut cukup banyak dan bisa dilepehkan, tetapi ia tidak mau melepehkannya dan justru menelannya, menurut sebagian besar ulama fiqh hal itu membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Di satu sisi, menurut ulama madzhab Hanafi, hal tersebut tidak membatalkan puasa, tetapi hukumnya makruh jika makanan yang berada di celah-celah gigi itu lebih kecil daripada biji kacang.
(ADS)