Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Mencintai Istri Orang dalam Islam, Apakah Termasuk Berdosa?
27 Desember 2023 18:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Rasa cinta merupakan fitrah yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang mencintai istri orang lain dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Para pakar fiqih dan ‘alim ulama telah memaparkan perkara ini secara gamblang. Mayoritas mengatakan bahwa hukum mencintai istri orang adalah dosa karena termasuk perbuatan yang melanggar syariah.
Buya Yahya juga pernah menyampaikan pendapatnya mengenai perkara ini dalam ceramah singkatnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV. Beliau mengatakan bahwa mencintai istri orang adalah sebuah kesalahan dan pelakunya harus bertobat.
Terlebih jika pelaku tersebut sampai melakukan perbuatan maksiat yang dilanggar agama. Agar lebih paham mengenai hukum mencintai istri orang dalam Islam, simaklah penjelasannya berikut ini.
Hukum Mencintai Istri Orang dalam Islam
Perbuatan mencintai istri orang dalam Islam disebut sebagai takhbib. Dalam Kitab Al-Kabair, Imam Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib sebagai perbuatan merusak hati wanita terhadap suaminya.
ADVERTISEMENT
Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum takhbib adalah dosa besar. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah ra, di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Dawud)
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah juga pernah bersabda: “Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad)
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan bahwa Rasulullah melaknat umatnya yang berani melakukan takhbib. Bahkan, beliau pun sampai berlepas diri dari pelakunya.
Mengutip buku Kekasihku: Kesan Pesan Cinta untuk Sang Kekasih susunan Muhammad Abdul Wasik, mencintai istri orang di luar batas logika agama adalah termasuk perbuatan zalim. Sebab, perbuatan ini dilakukan bukan atas dasar mengagumi atau menyukainya saja.
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersebut ditujukan untuk menyelingkuhi dan mengganggu keharmonisan rumah tangga seorang wanita secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Individu yang melakukan perbuatan tersebut tidak diakui sebagai golongan Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, laki-laki Muslim yang pernah atau sedang mencintai istri orang dianjurkan segera bertaubat. Ia diperintahkan untuk menjauhi hal-hal yang dapat membawanya pada perbuatan takhbib.
Dalam setiap sholatnya, ia dianjurkan untuk berdoa memohon perlindungan Allah SWT. Ia juga mesti memohon petunjuk agar Allah menghilangkan perasaan tersebut.
Bila perlu, ia juga harus mendoakan kerukunan dan keutuhan rumah tangga istri orang yang disukainya tersebut. Ia bisa memberikan solusi atas permasalahan yang sedang dihadapi, sehingga keduanya dapat terhindarkan dari sesuatu yang mengarah pada perbuatan dosa.
ADVERTISEMENT
Agar kejadian serupa tak terulang, seorang Muslim laki-laki yang sudah berkeluarga dianjurkan untuk senantiasa menciptakan keharmonisan dalam rumah tangganya. Ia harus mempertebal rasa cinta dan kasih kepada istrinya setiap saat.
Cinta sejati itu tidak melihat pada kepentingan diri sendiri, melainkan harus dilandaskan pada syariat agama. Dengan mengharmoniskan ikatan rumah tangga, seorang Muslim dapat dihindarkan dari perceraian yang dilarang oleh Allah SWT.
Baca juga: Hukum dan Azab Pelakor dalam Islam
(MSD)