Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menelan Ludah saat Puasa Menurut Ajaran Islam
16 April 2021 10:49 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketika menjalankan puasa Ramadhan , umat Muslim harus menahan diri dari makan, minum, dan segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Beberapa hal yang membatalkan puasa, yakni makan minum dengan sengaja, menstruasi, pingsan sepanjang hari, mabuk, bersetubuh di siang hari, murtad, muntah dengan sengaja, dan lainnya.
Kendati demikian, masih ada perbuatan yang kerap dipertanyakan publik, yakni menelan ludah. Beberapa pihak mempertanyakan keterkaitan menelan ludah dengan batalnya puasa.
Lantas, bagaimana hukum menelan ludah ketika sedang puasa? Simak ulasannya berikut.
Hukum Menelan Ludah saat Puasa
Mengutip buku Kumpulan Artikel Sya'ban & Ramadhan karya Ammi Nur Baits (2015), pada dasarnya menelan ludah tidak membatalkan puasa. Namun ludah berupa dahak kental sebaiknya tidak ditelan, tetapi dibuang atau diludahkan.
ADVERTISEMENT
Dahak sendiri tidak boleh ditelan secara sengaja. Sebab dahak adalah benda kotor yang dapat membawa penyakit bagi tubuh. Akan tetapi, menelan dahak tidak membatalkan puasa, selama belum diludahkan.
Menelan dahak juga tidak bisa digolongkan sebagai makan atau minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak berada di mulut, itu juga tidak akan membatalkan puasa.
Hukum menelan ludah saat puasa dibahas oleh Imam Nawawi sebagai berikut:
"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)
ADVERTISEMENT
Mengutip situs NU Online, air liur tidak membatalkan puasa ketika ditelan secara sengaja atau tidak memiliki tiga syarat. Jika ketiga syarat dipenuhi, air liur yang masuk ke tubuh tidak membatalkan puasa. Berikut syaratnya:
(GTT)