Konten dari Pengguna

Hukum Menemukan Uang di Jalan, Apakah Boleh Diambil?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
25 Mei 2023 10:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi anak punya uang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak punya uang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Islam melarang keras umatnya untuk mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Misalnya mencuri barang berharga seperti kendaraan, uang tunai, perhiasan, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Dalil mengenai larangan tersebut terdapat dalam Alquran Surat Al-Maidah ayat 38 yang artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.”
Selain mendapatkan dosa, mencuri atau mengambil hak orang lain juga memiliki dampak negatif bagi pelakunya. Perbuatan ini dapat menyengsarakan kehidupan pribadi dan keluarga, meresahkan masyarakat, dan membukakan pintu kejahatan.
Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk tidak mencuri barang milik orang lain. Berkaitan dengan hal ini, para ulama juga membahas tentang hukum menemukan uang di jalan. Bagaimana pandangan mereka?

Hukum Menemukan Uang di Jalan

Ilustrasi uang. Foto: Muhamad Farihin/Shutterstock
Sebenarnya, Islam telah mengatur adab dan hukum menemukan uang di jalan. Pembahasan ini tercantum dalam kajian fiqih Bab Barang Temuan.
Para ulama menyebutkan bahwa sebaiknya umat Muslim membiasakan diri untuk tidak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya. Ini berlaku untuk segala jenis barang, baik yang nilainya kecil ataupun besar. Misalnya uang, alat tulis, aksesori, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Maka, ketika menemukan uang di jalan, sebaiknya jangan diambil karena itu bukan miliknya. Anda bisa mengabaikannya begitu saja dan tidak mengambil manfaat darinya.
Buya Yahya dalam channel YouTube Al-Bahjah TV mengatakan bahwa barang yang ditemukan di jalan bukanlah sesuatu yang halal. Barang tersebut termasuk syubhat, karena masih terdapat keraguan di dalamnya.
Oleh karena itu, adab yang tepat ketika menemukan uang di jalan adalah tidak mengambilnya. Namun jika berniat untuk mengembalikan uang tersebut ke pemiliknya, maka dipersilahkan.
Dalam Islam, ada tata cara khusus yang harus diperhatikan untuk mengembalikan uang temuan. Pertama, jika nominalnya kecil, Anda bisa mengumumkannya langsung di tempat temuan. Misalnya Anda menemukan uang Rp10.000 di mushola, maka umumkan kepada jamaah yang ada di tempat tersebut bahwa telah ditemukan uang.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi banyak uang. Foto: Shutterstock
Jika tidak ada orang yang mengaku, uang tersebut bisa Anda manfaatkan. Misalnya disumbangkan ke kotak amal musala atau diberikan kepada fakir miskin yang membutuhkan.
Sementara untuk nominal yang besar seperti Rp1 juta, dianjurkan untuk mengumumkannya selama 1 tahun penuh. Pada minggu pertama, Anda bisa mengumumkannya setiap hari di musala atau tempat keramaian lainnya. Disarankan untuk tidak menyebutkan nominalnya.
Kemudian, mumkan setiap minggu di bulan pertama. Baru setelah itu, diumumkan sebulan sekali sampai genap 1 tahun. Jika tidak ada yang datang juga, uang temuan tersebut bisa dimanfaatkan oleh penemunya.
Namun jika ada orang yang datang menanyakan uang tersebut, pihak yang menemukan harus mengembalikannya secara utuh. Dijelaskan dalam buku Fikih Mazhab Syafii susunan Abu Ahmad Najieh (2017) seseorang diperbolehkan untuk menerima ju’alah atau upah dari pemilik uangnya.
ADVERTISEMENT
Dalil berlakunya ju’alah terdapat pada firman Allah SWT dalam Surat Yusuf ayat 72 yang artinya: “...Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bagian makanan (seberat) beban unta..”
(MSD)