Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menerima Angpao Menurut Islam, Apakah Boleh?
17 Januari 2023 17:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tradisi pembagian angpao identik dengan perayaan Imlek. Tradisi ini tidak pernah absen dan selalu ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat Tionghoa.
ADVERTISEMENT
Biasanya, mereka yang sudah berkeluarga akan memberikan rezeki kepada anak-anak atau keluarga terdekatnya. Mengutip Majalah Adiluhung Edisi 22, angpao tersebut tidak boleh diisi dengan uang yang mengandung angka 4 karena dipercaya bisa membawa sial.
Tradisi bagi-bagi angpao dipercaya bisa melancarkan rezeki di kemudian hari. Tidak hanya kepada keluarga dan kerabat, biasanya orang Tionghoa juga membagikan angpao tersebut kepada tetangga sekitar.
Tak jarang, umat Muslim juga ikut kebagian angpao tersebut. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menerima angpao menurut Islam? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Hukum Menerima Angpao Menurut Islam
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum menerima angpao menurut Islam adalah boleh. Sebab, Rasulullah SAW dan para sahabatnya pun melakukan hal serupa.
Pakar hadits terkemuka Al-Bukhari pernah meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab shahihnya. Hadits tersebut masuk ke dalam bab khusus qabul al-hadiyah min al-musyrikin (kebolehan menerima hadiah dari non-Muslim). Bunyi haditsnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
“Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW.” (HR. Bukhari)
Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Al-Halal Fil Islam mengatakan bahwa seorang Muslim boleh memberikan hadiah kepada non-Muslim dan boleh pula menerima hadiah darinya. Sebab, hal ini dilakukan juga oleh Rasulullah SAW pada zaman dulu ketika beliau menerima hadiah dari Raja Maqauqis.
Kemudian, Raja Ailah juga menghadiahkan Rasulullah SAW bighal putih. Beliau diberikan selendang dan kekuasaan untuk memimpin di daerah pesisir laut.
Berdasarkan peristiwa tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum menerima angpao menurut Islam adalah boleh, selama tidak melanggar syar’i. Jika angpao tersebut diberikan dengan maksud agar seorang Muslim mengingkari agama Islam, maka tidak diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Sebab, hal tersebut telah melanggar batasan toleransi dalam Islam. Sehingga, umat Muslim perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam situasi yang menyesatkan.
Hukum Memberikan Hadiah
Jika menerima hadiah dari non-Muslim hukumnya boleh, lantas bagaimana dengan hukum memberikan hadiah kepada mereka? Jawabannya tentu diperbolehkan. Bahkan, beberapa ulama mengatakan bahwa hukumnya adalah sunnah.
Sebab pada dasarnya, hadiah dapat memberikan efek positif, menumbuhkan welas asih, dan menjauhkan permusuhan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh al-Qurthubi:
“Hukum hadiah itu disunahkan, dan hadiah itu bisa mewariskan kasih sayang dan menghilangkan permusuhan. Imam Malik telah meriwayatkan dari 'Atha bin Abdillah al-Khurasani, ia berkata bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, 'Hendaknya kalian saling bersalaman maka kedengkian akan sirna, dan hendaknya kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling menyayangi satu sama lainnya dan permusuhan akan sima."
ADVERTISEMENT
(MSD)