Konten dari Pengguna

Hukum Menerima Hadiah Natal dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memberi hadiah Natal. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memberi hadiah Natal. Foto: Shutter Stock

Salah satu tradisi Natal yang dilakukan umat Kristiani adalah berbagi hadiah kepada orang-orang terkasih. Tak jarang, mereka juga membagikan hadiahnya kepada kerabat atau teman yang beragama Muslim untuk menunjukkan toleransi dan menghargai.

Bagi Muslim, menerima hadiah Natal jadi dilema tersendiri. Sebab, Islam jelas melarang umatnya untuk ikut dalam perayaan agama lain. Meskipun terdapat perbedaan pendapat terkait sejauh mana Muslim boleh berpartisipasi dalam perayaan Natal, tapi MUI menekankan untuk menjauhi perayaannya karena termasuk perkara syubhat (tidak jelas halal-haramnya).

Lantas, bagaimana jika telanjur diberikan hadiah Natal oleh saudara atau kerabat Nasrani? Apakah harus ditolak atau sebenarnya boleh saja diterima? Simak penjelasan hukum menerima hadiah Natal berikut ini.

Hukum Menerima Hadiah Natal

Ilustrasi menerima hadiah Natal. Foto: 555 Studio/Shutterstock

Merujuk pada buku Kumpulan Tanya Jawab Islam susunan PISS KTB, menerima hadiah Natal pada dasarnya boleh, asalkan tidak menimbulkan mahabbah (rasa kasih sayang) berlebih yang dapat memengaruhi akidah seorang Muslim.

Dahulu, orang-orang Muslim juga menerima pemberian dari saudara non-Muslim. Bahkan, dikutip dari laman Islam Question & Answer yang dikelola Syaikh Muhammad Saalih Al-Munajjid, Nabi Muhammad SAW pernah menerima hadiah yang salah satunya dari petinggi kekaisaran Romawi, Al-Muqawqis.

Salah seorang sahabat, Abu Humayd juga berkata bahwa Raja Aylah pernah memberi seekor keledai putih dan jubah kepada Rasulullah SAW. Nabi Muhammad juga pernah menerima domba beracun dari salah seorang wanita Yahudi.

Artinya, boleh saja menerima hadiah dari umat agama lain, termasuk hadiah Natal. Namun, para ulama sangat berhati-hati terkait perkara ini, terutama kaum sufi. Mereka cenderung menolak hadiah dari non-Muslim serta orang yang suka berbuat kejahatan.

Alasannya karena khawatir hadiah itu dapat menimbulkan rasa mahabbah pada mereka. Dalam kitab Faidh al-Qadir, seorang sufi besar dari Mesir bernama Al-'Aarif Ibn 'Athoillah berkata:

"Tabiat hati selalu mencintai orang yang berbuat baik padanya dan membenci yang menyakitinya. Orang yang berbuat baik padamu telah memperbudakmu dengan selalu mengungkit-ungkit kebaikannya, dan orang yang menghinakanmu telah membebaskanmu. Barangsiapa yang ingin memperbudak dirinya maka perbaikilah dirinya.”

Hukum Memberi Hadiah pada Hari Natal bagi Muslim

Ilustrasi Memberi Hadiah pada Hari Natal bagi Muslim. Foto: Shutter Stock

Sebagian ulama memang membolehkan umat Islam menerima hadiah pada hari Natal. Namun, banyak ulama berpendapat bahwa memberi hadiah kepada non-Muslim pada hari raya mereka tidak diperbolehkan, karena dianggap sebagai bentuk persetujuan atau keterlibatan dalam perayaan tersebut.

Jika hadiahnya berbentuk barang yang penting dalam perayaan mereka, seperti makanan, lilin, dan sejenisnya, maka hal itu lebih haram lagi. Sebagian ulama bahkan berpendapat bahwa tindakan ini termasuk kekafiran.

Al-Zayla’i berkata dalam kitab Tabyin al-Haqaiq, “Memberi hadiah pada kesempatan Nayruz dan Mahrjan (dua festival non-Islam Persia) tidak diperbolehkan. Memberi hadiah pada kedua hari ini adalah haram, dan sebenarnya adalah kekafiran.”

Disebutkan pula dalam al-Iqna' yang merupakan kitab mazhab Hanbali bahwa, "Haram hukumnya menghadiri perayaan-perayaan orang Yahudi dan Kristen, serta menjual barang atau memberi hadiah kepada mereka pada kesempatan perayaan-perayaan tersebut."

Baca Juga: Apakah Orang Islam Boleh Menyanyikan Lagu Natal? Ini Hukum dan Ketentuannya

(DEL)