Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam beserta Dalilnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Adopsi anak kerap dijadikan solusi bagi pasangan yang tidak kunjung dikaruniai keturunan. Terkait hal ini, banyak umat Muslim yang mempertanyakan bagaimana hukum mengadopsi anak dalam Islam. Apakah diperbolehkan?
Dalam terminologi Islam, istilah adopsi dikenal dengan sebutan "tabbani" yang berarti mengambil, mengangkat, dan mengadopsi anak. Proses tabbani ini bisa dilakukan secara langsung ke orangtua kandung ataupun melalui panti asuhan.
Pada zaman dahulu, adopsi anak ditujukan untuk meringankan beban orangtua kandung sang anak. Biasanya, orang yang memiliki kelebihan harta akan mengadopsinya agar dapat meringankan beban ekonomi mereka.
Di samping itu, proses adopsi juga dapat membantu anak agar bisa hidup berkecukupan dan tidak kekurangan. Terkait hukum mengadopsi anak dalam Islam, para ulama telah merincinya secara detail dalam kajian fiqih.
Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam
Adopsi anak dalam Islam hukumnya boleh (mubah) asal dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Pertama, orang yang hendak mengadopsi harus memiliki niat yang baik dan berkomitmen untuk bertanggung jawab membesarkan anak tersebut.
Dijelaskan dalam jurnal Analisis Hukum Terhadap Tabanni (Pengangkatan Anak) Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif karya M. Sya'dan, dkk., proses pengangkatan anak juga harus dilakukan melalui proses yang adil. Calon orangtua angkat wajib mematuhi prosedur hukum yang berlaku, baik hukum syariat ataupun hukum positif.
Izin dan persetujuan dari orangtua kandung juga harus didapatkan apabila ia masih hidup. Jika sudah meninggal, calon orangtua angkat harus mendapatkannya dari pihak ketiga seperti panti asuhan ataupun keluarga sang anak.
Sebab, Alquran dan hadits tidak membolehkan proses adopsi yang memutuskan nasab (keturunan) anak dengan orangtua kandungnya. Dasar hukumnya adalah Surat Al-Ahzab ayat 4.
“...dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menujukkan jalan (yang benar).”
Sementara dalam Surat Al-Ahzab ayat 5, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk memanggil anak angkat menggunakan nama nasab mereka atau nama bapak mereka.
“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.1 Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Maka, poin penting tersebut tidak boleh diabaikan. Sebab, kelalaian dalam memutus nasabnya secara mutlak dapat menjadikan hukum adopsi anak menjadi haram.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku Qur'an Answer: 101 Soal Keagamaan Sehari-hari karya Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (2013), mengadopsi anak yang nasabnya dinisbatkan kepada orangtua angkat, lalu si anak mendapatkan hak-hak hukum yang sama seperti anak kandung tidak dibenarkan dalam Islam.
Keharaman adopsi ini sama halnya dengan tidak memperbolehkannya menasabkan anak kepada orang lain. Apalagi jika orangtua dari anak tersebut masih hidup.
Baca juga: Apakah Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah? Ini Penjelasannya Secara Hukum dan Agama
(MSD)
