Konten dari Pengguna

Hukum Mengambil Luqathah atau Barang Temuan, Apakah Boleh?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengambil barang luqathah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengambil barang luqathah. Foto: Unsplash

Dalam Islam, luqathah didefinisikan sebagai barang temuan. Sedangkan, tindakan atau aksi mengambil barang luqathah dikenal dengan istilah iltiqath.

Dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah 5 oleh Sayyid Sabiq, luqathah adalah setiap harta dilindungi yang rentan hilang dan tidak diketahui pemiliknya. Istilah ini biasanya merujuk pada benda, sedangkan untuk binatang dinamakan dhallah.

Luqathah bisa ditemukan di mana saja, misalnya di pinggir jalan, bangku restoran, hingga masjid atau musholla. Apakah orang yang menemukannya boleh mengambil barang tersebut? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan tentang hukum mengambil luqathah lewat ulasan berikut.

Hukum Mengambil Luqathah

Ilustrasi menemukan barang. Foto: Unsplash

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum mengambil luqathah. Ada yang berpendapat hukumnya sunnah, ada pula yang mengatakan hukumnya mubah. Hukum ini disesuaikan dengan orang yang menemukan dan situasi saat barang tersebut ditemukan.

1. Sunnah

Mengutip buku Metodologi Fiqih Muamalah oleh Tim Laskar Pelangi, hukum mengambil luqathah adalah sunnah jika orang yang menemukan barang tersebut percaya diri dengan sifat amanah yang dimilikinya.

Tindakan ini bahkan termasuk aksi kebijakan yang dianjurkan agama selama ia sanggup menjaga dan memelihara luqathah itu dengan baik. Sehingga, ketika pemilik aslinya mengetahui dan ingin mengambilnya kembali, barang tersebut masih dalam kondisi yang sama.

2. Wajib

Mengambil luqathah hukumnya wajib jika barang tersebut berada di tempat yang tidak aman sehingga dikhawatirkan akan hilang dan menjadi sia-sia apabila tidak diambil.

3. Mubah

Saat menemukan barang yang tidak diketahui pemiliknya, seorang Muslim wajib mengumumkannya terlebih dahulu selama satu tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut pemiliknya datang, ia wajib untuk mengembalikannya. Namun jika tidak, ia boleh mengambilnya. Dasarnya adalah hadits Rasulullah berikut ini:

Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, ‘Kenailah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya'.” (HR. Bukhari Muslim)

4. Makruh

Hukum mengambil luqathah menjadi makruh apabila orang yang menemukan barang itu tidak percaya diri mengemban amanah untuk memeliharanya. Jika diambil, dikhawatirkan ia akan berkhianat terhadap barang tersebut di kemudian hari.

Baca juga: Hukum Menemukan Uang di Jalan, Apakah Boleh Diambil?

Kriteria Luqathah

Ilustrasi luqathah. Foto: Unsplash

Sering kali terjadi kerancuan dalam menetapkan suatu harta, apakah termasuk luqathah atau bukan. Karena itu, jumhur ulama telah mendeskripsikan luqathah menjadi beberapa kriteria. Dikutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat oleh Ahmad Sarwat, Lc., M.A., berikut kriteria luqathah menurut ulama:

1. Ditemukan Secara Tidak Sengaja

Luqathah adalah benda yang ditemukan tanpa ada unsur kesengajaan. Jadi, barang yang ditemukan karena sengaja dicari bukan termasuk luqathah. Contohnya yaitu barang yang dicari untuk memenangkan ju’al atau sayembara.

2. Tempat Umum

Luqathah ditemukan di tempat yang tidak dikuasai oleh seseorang, yaitu di tempat umum. Sedangkan, benda-benda yang ditemukan di area milik pribadi seperti rumah atau kebun tidak termasuk ke dalam ruang lingkup luqathah.

3. Bentuk

Luqathah bisa berbentuk apa saja, baik berupa harta seperti uang, emas, dan perak maupun barang atau benda pribadi seperti kendaraan, ponsel, dan perabotan. Makanan yang cepat rusak atau busuk juga digolongkan sebagai luqathah.

4. Status Hilang

Benda yang dikategorikan sebagai luqathah dinyatakan hilang atau tercecer dari pemiliknya secara tidak sengaja. Dengan kata lain, benda yang sengaja dibuang oleh pemiliknya bukan termasuk luqathah.

(ADS)

Baca juga: Doa Mencari Barang Hilang dalam Islam agar Segera Ditemukan

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan luqathah?
chevron-down

Dalam Islam, luqathah didefinisikan sebagai barang temuan.

Apa yang harus kita lakukan ketika menemukan luqathah?
chevron-down

Saat menemukan barang yang tidak diketahui pemiliknya, seorang Muslim wajib mengumumkannya terlebih dahulu selama satu tahun.

Apa kewajiban bagi orang yang menemukan barang?
chevron-down

Seseorang yang menemukan barang tidak berpemilik wajib menjaga dan memeliharanya dengan baik.