Hukum Mengambil Luqathah atau Barang Temuan, Apakah Boleh?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Islam, luqathah didefinisikan sebagai barang temuan. Sedangkan, tindakan atau aksi mengambil barang luqathah dikenal dengan istilah iltiqath.
Dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah 5 oleh Sayyid Sabiq, luqathah adalah setiap harta dilindungi yang rentan hilang dan tidak diketahui pemiliknya. Istilah ini biasanya merujuk pada benda, sedangkan untuk binatang dinamakan dhallah.
Luqathah bisa ditemukan di mana saja, misalnya di pinggir jalan, bangku restoran, hingga masjid atau musholla. Apakah orang yang menemukannya boleh mengambil barang tersebut? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan tentang hukum mengambil luqathah lewat ulasan berikut.
Hukum Mengambil Luqathah
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum mengambil luqathah. Ada yang berpendapat hukumnya sunnah, ada pula yang mengatakan hukumnya mubah. Hukum ini disesuaikan dengan orang yang menemukan dan situasi saat barang tersebut ditemukan.
1. Sunnah
Mengutip buku Metodologi Fiqih Muamalah oleh Tim Laskar Pelangi, hukum mengambil luqathah adalah sunnah jika orang yang menemukan barang tersebut percaya diri dengan sifat amanah yang dimilikinya.
Tindakan ini bahkan termasuk aksi kebijakan yang dianjurkan agama selama ia sanggup menjaga dan memelihara luqathah itu dengan baik. Sehingga, ketika pemilik aslinya mengetahui dan ingin mengambilnya kembali, barang tersebut masih dalam kondisi yang sama.
2. Wajib
Mengambil luqathah hukumnya wajib jika barang tersebut berada di tempat yang tidak aman sehingga dikhawatirkan akan hilang dan menjadi sia-sia apabila tidak diambil.
3. Mubah
Saat menemukan barang yang tidak diketahui pemiliknya, seorang Muslim wajib mengumumkannya terlebih dahulu selama satu tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut pemiliknya datang, ia wajib untuk mengembalikannya. Namun jika tidak, ia boleh mengambilnya. Dasarnya adalah hadits Rasulullah berikut ini:
“Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, ‘Kenailah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya'.” (HR. Bukhari Muslim)
4. Makruh
Hukum mengambil luqathah menjadi makruh apabila orang yang menemukan barang itu tidak percaya diri mengemban amanah untuk memeliharanya. Jika diambil, dikhawatirkan ia akan berkhianat terhadap barang tersebut di kemudian hari.
Baca juga: Hukum Menemukan Uang di Jalan, Apakah Boleh Diambil?
Kriteria Luqathah
Sering kali terjadi kerancuan dalam menetapkan suatu harta, apakah termasuk luqathah atau bukan. Karena itu, jumhur ulama telah mendeskripsikan luqathah menjadi beberapa kriteria. Dikutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat oleh Ahmad Sarwat, Lc., M.A., berikut kriteria luqathah menurut ulama:
1. Ditemukan Secara Tidak Sengaja
Luqathah adalah benda yang ditemukan tanpa ada unsur kesengajaan. Jadi, barang yang ditemukan karena sengaja dicari bukan termasuk luqathah. Contohnya yaitu barang yang dicari untuk memenangkan ju’al atau sayembara.
2. Tempat Umum
Luqathah ditemukan di tempat yang tidak dikuasai oleh seseorang, yaitu di tempat umum. Sedangkan, benda-benda yang ditemukan di area milik pribadi seperti rumah atau kebun tidak termasuk ke dalam ruang lingkup luqathah.
3. Bentuk
Luqathah bisa berbentuk apa saja, baik berupa harta seperti uang, emas, dan perak maupun barang atau benda pribadi seperti kendaraan, ponsel, dan perabotan. Makanan yang cepat rusak atau busuk juga digolongkan sebagai luqathah.
4. Status Hilang
Benda yang dikategorikan sebagai luqathah dinyatakan hilang atau tercecer dari pemiliknya secara tidak sengaja. Dengan kata lain, benda yang sengaja dibuang oleh pemiliknya bukan termasuk luqathah.
(ADS)
Baca juga: Doa Mencari Barang Hilang dalam Islam agar Segera Ditemukan
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan luqathah?

Apa yang dimaksud dengan luqathah?
Dalam Islam, luqathah didefinisikan sebagai barang temuan.
Apa yang harus kita lakukan ketika menemukan luqathah?

Apa yang harus kita lakukan ketika menemukan luqathah?
Saat menemukan barang yang tidak diketahui pemiliknya, seorang Muslim wajib mengumumkannya terlebih dahulu selama satu tahun.
Apa kewajiban bagi orang yang menemukan barang?

Apa kewajiban bagi orang yang menemukan barang?
Seseorang yang menemukan barang tidak berpemilik wajib menjaga dan memeliharanya dengan baik.
