Hukum Menghitamkan Rambut dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mewarnai rambut telah menjadi tren fashion yang diikuti banyak orang, mulai dari kalangan remaja hingga dewasa. Tak hanya warna terang seperti cokelat, pirang, atau burgundy, hitam juga kerap menjadi pilihan.
Jika warna mencolok dipilih untuk menunjang penampilan, warna hitam biasanya dijadikan opsi untuk menyamarkan uban yang mulai tumbuh. Dengan menghitamkan rambut, penampilan seseorang akan tampak lebih muda dari usia sebenarnya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, kerap muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Untuk mengetahuinya, berikut penjelasan seputar hukum menghitamkan rambut menurut pandangan Islam yang dapat disimak.
Baca juga: Hukum Menggunakan Kuteks dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Hukum Menghitamkan Rambut
Pada dasarnya, menyemir atau mewarnai rambut dikategorikan sebagai mubah. Artinya, hal ini boleh dilakukan tapi tidak bernilai pahala bagi seorang Muslim yang melakukannya.
Rasulullah SAW sendiri juga tidak melarang hal tersebut karena mewarnai rambut dinilai dapat membedakan umat Muslim dengan umat lainnya. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir/mewarnai (rambut), maka berbedalah kalian dengan mereka." (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)
Namun, mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Islam dan Diskusi Keagamaan oleh PISS KTB, Imam Al Ghozali menyatakan jika suatu kesunnahan menjadi sebuah tren ahli bid'ah, maka tidak boleh dikerjakan lagi karena khawatir akan menyerupai kaum mereka.
Di samping itu, ada pula beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi umat Muslim terkait mengubah warna rambut agar tidak menyalahi syariat. Salah satunya mengenai larangan menghitamkan rambut.
Baca juga: 7 Rekomendasi Cat Rambut dan Tren Warna 2022
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum menghitamkan rambut adalah haram. Dijelaskan dalam buku Fikih untuk Milenial tulisan Moh. Mufid, larangan tersebut berlaku jika menghitamkan rambut dilakukan dengan tujuan mengelabui orang lain.
Misalnya, seorang lelaki tua menghitamkan rambut saat menikah agar terlihat lebih muda oleh wanita yang akan dinikahinya. Dalam konteks ini, fuqaha sepakat atas haramnya menyemir rambut dengan tujuan penipuan tersebut.
Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah menegaskan agar kaumnya menghindari warna hitam apabila ingin mengubah warna rambut. Rasulullah SAW bersabda:
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam." (HR. Imam Muslim)
Dalam hadits lain, Baginda Nabi bahkan mengatakan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam adalah tanda akhir zaman. Mereka yang melakukannya tidak diperkenankan mencium bau surga.
"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim, Al Hakim)
Kendati demikian, sebagian ulama memperbolehkan umat Muslim menghitamkan rambutnya. Dengan catatan hal tersebut dilakukan demi keperluan perang dalam berjihad fisabilillah.
Para wanita pun diperbolehkan mengecat rambut dengan warna hitam dalam rangka menyenangkan suaminya. Itu pun apabila sang suami telah mengizinkannya.
(ADS)
Baca juga: Warna Cat Rambut untuk Kulit Sawo Matang, 9 Rekomendasi Ahli
Frequently Asked Question Section
Apakah hukum rambut disemir?

Apakah hukum rambut disemir?
Pada dasarnya, menyemir atau mewarnai rambut dikategorikan sebagai mubah. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan umat Muslim agar tidak menyalahi syariat.
Kenapa mewarnai rambut dengan warna hitam dilarang?

Kenapa mewarnai rambut dengan warna hitam dilarang?
Larangan tersebut berlaku jika menghitamkan rambut dilakukan dengan tujuan mengelabui orang lain.
Apakah uban boleh dicat?

Apakah uban boleh dicat?
Uban boleh dicat, tapi hindarilah warna hitam.
