Hukum Mengubur Ikan Hidup-hidup, Bolehkah dalam Islam?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Praktik pemusnahan ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Sorotan muncul setelah beredar kabar bahwa sebagian ikan dimusnahkan dengan cara dikubur dalam kondisi masih hidup.
Langkah tersebut sebenarnya bertujuan mengendalikan populasi ikan sapu-sapu yang dianggap merusak ekosistem. Upaya ini pun mendapat dukungan dari berbagai pihak yang peduli terhadap keberlanjutan ekosistem perairan.
Meski demikian, metode yang digunakan dalam proses pemusnahan tetap menjadi perhatian penting, khususnya bagi Muslim. Sebab, cara memperlakukan hewan dalam Islam harus sesuai dengan prinsip etika.
Lantas, bagaimana hukum mengubur ikan hidup-hidup dalam Islam? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Hukum Mengubur Ikan Hidup-hidup
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mengubur hewan hidup-hidup menurut ajaran Islam:
Penegasan MUI tentang Larangan Mengubur Hewan Hidup-Hidup
Menanggapi polemik pemusnahan ikan sapu-sapu dengan cara dikubur hidup-hidup, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan tegas yang melarang praktik tersebut.
Dikutip dari laman resmi MUI, cara yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dinilai mengandung unsur penyiksaan terhadap hewan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyampaikan bahwa pihaknya tidak setuju dengan metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup.
KH Miftahul Huda juga mengingatkan bahwa penguburan massal ikan dalam kondisi hidup menyalahi dua prinsip utama dalam Islam, yaitu:
Prinsip rahmatan lil ‘alamin: Mengedepankan kasih sayang terhadap seluruh makhluk.
Prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare): Mengharuskan perlakuan yang layak terhadap hewan.
Prinsip Ihsan dalam Memperlakukan Hewan
Selain itu, KH Miftahul Huda juga menegaskan bahwa praktik mengubur ikan hidup-hidup tidak sesuai dengan prinsip ihsan (berbuat baik) dalam Islam.
Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim, no 1955)
Berikut beberapa poin penting yang dapat dipetik dari hadist di atas adalah:
Ada kewajiban berbuat baik dalam segala hal, termasuk saat membunuh hewan.
Proses kematian hewan tidak boleh menimbulkan rasa sakit yang berkepanjangan.
Cara yang digunakan harus cepat, tepat, dan meminimalkan penderitaan.
Etika Kesejahteraan Hewan
Dari sisi etika perlindungan hewan, mengubur ikan hidup-hidup dinilai tidak manusiawi. Sebab, salah satu prinsip dasar dalam kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan yang tidak perlu.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ujar KH Miftahul Huda.
Di sisi lain, ia tetap menilai kebijakan Pemerintah DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik. Berikut beberapa faktor yang melatarbelakanginya:
Hifẓ al-bī’ah: Praktik ini sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan, mengingat ikan sapu-sapu atau pleco dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
Maqāṣid syariah (ḍharūriyyāt): Langkah ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar dalam konteks ekologis modern.
Hifẓ an-nasl: Kebijakan tersebut turut mendukung keberlanjutan makhluk hidup.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa mengubur hewan dalam kondisi masih hidup merupakan praktik zalim dan terlarang menurut MUI. Meskipun tujuan kebijakan tersebut dinilai baik, cara pelaksanaannya tetap harus selaras dengan prinsip Islam, yakni menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta kasih sayang terhadap semua makhluk hidup.
Baca Juga: Apakah Kepiting Haram? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut 4 Imam Mazhab
(ANB)
