Hukum Mengubur Mayat dalam Satu Liang Lahat dan Haditsnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Islam, terdapat beberapa syariat yang wajib dilakukan terhadap orang yang mengalami kematian, salah satunya menguburkan. Lantas, seperti apa tata caranya dan bagaimana pandangan Islam terkait hukum mengubur mayat dalam satu liang lahat?
Mengutip dari laman resmi NU disebutkan bahwa hukum yang berlaku dalam Islam adalah mengubur satu mayat dalam satu liang kubur. Tidak diperbolehkan untuk mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur, kecuali dalam keadaan tertentu.
Untuk lebih memahami hukum pelaksanaannya, simak penjelasan berikut ini.
Hukum Mengubur Mayat dalam Satu Liang Lahat
Dalam kitabnya, Imam Rafi’i pernah menyampaikan beberapa kondisi mendesak yang memperbolehkan penguburan mayat lebih dari satu. Masih dari sumber yang sama, kondisi yang dimaksud disebutkan dalam hadits berikut:
المستحب في حال الاختيار أن يدفن كل ميت في قبر كذلك (فعل النبي صلي الله عليه وسلم وأمر به) فإن كثر الموتي بقتل وغيره وعسر إفراد كل ميت بقبر دفن الاثنان والثلاثة في قبر واحد
Artinya: “Sunnah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, pen.), dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”
لما روى (أنه صلي الله عليه وسلم قال للانصار يوم أحد احفروا واوسعوا وعمقوا واجعلوا الا ثنين والثلاثة في القبر الواحد وقدموا اكثرهم قرآنا) وليقدم الأفضل إلي جدار للحد مما يلي القبلة
Artinya: “Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada sahabat Anshor saat perang Uhud, ‘Galilah kubur, luaskan, dan dalamkan, lalu masukkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, dan taruh di depan mereka yang hafalan Al-Qur’annya paling banyak, dan posisikan jenazah-jenazah yang paling utama dekat dengan tembok kubur yang menghadap kiblat.” (Abdul Karim ar-Rafi’i, asy-Syarhul Kabir, juz V, hal. 245)
Baca juga: Viral Wanita di Sumut Halangi Pemakaman Saudaranya Sambil Masuk Liang Kubur
ـ (ولا يدفن اثنان) ابتداء (في قبر واحد) بل يفرد كل ميت بقبر حالة الاختيار للاتباع، فلو جمع اثنان في قبر واتحد الجنس كرجلين أو امرأتين كره عند الماوردي وحرم عند السرخسي، ونقله عنه النووي في مجموعه مقتصرا عليه
Artinya: “Tidak diperbolehkan mengubur dua mayat dalam satu liang kubur. Sebaliknya setiap mayat harus disendirikan dalam kubur mereka masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, demi mengikuti Rasulullah. Andai ada dua mayat dikubur dalam satu liang kubur, maka hukumnya diperinci: bila sejenis (laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan) maka hukumnya makruh menurut pendapat Imam Mawardi dan haram menurut pendapat Imam Syarkhasi. Dan pendapat haram inilah pendapat yang dikutip Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya secara ringkas.” (Kitab Iqna’)
وعقبه بقوله: وعبارة الأكثرين ولا يدفن اثنان في قبر، ونازع في التحريم السبكي، (إلا لحاجة) أي الضرورة كما في كلام الشيخين كأن كثر الموتى وعسر إفراد كل ميت بقبر فيجمع بين الاثنين والثلاثة والاكثر في قبر بحسب الضرورة
Artinya: “Imam Nawawi melanjutkan komentar beliau tentang ungkapan ‘mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkannya mengubur dua mayat dalam satu liang kubur’. Pengharaman ini mendapat penolakan dari Imam Subki, karena ada pengecualian kondisi darurat, seperti yang disampaikan Imam Rafi’i dan Imam Nawawi manakala terdapat banyak mayat, dan sulit untuk mengubur mayat satu per satu dalam liang kubur berbeda-beda–sehingga hendaknya dua, atau tiga mayat atau lebih bisa dikumpulkan dalam satu liang kubur mempertimbangkan seberapa besar kondisi darurat tersebut." (Imam Musa al-Hajawi, Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, juz I, hal. 194)
Berdasarkan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa hukum mengubur dua mayat atau lebih dalam satu liang kubur adalah haram. Hukumnya menjadi boleh ketika sedang dalam kondisi darurat yang mengakibatkan banyaknya mayat-mayat bergelimpangan, seperti pasca-tsunami, tanah longsor, kebakaran, atau yang lainnya.
Tata Cara Menguburkan Mayat Sesuai dengan Syariat Islam
Islam telah menetapkan syariat-syariat dalam menguburkan jenazah. menghimpun dari laman Universitas Islam An-Nur Lampung, berikut cara-cara menguburkan jenazah yang benar dalam Islam:
Gali liang lahat berukuran setinggi manusia (ditambah lengan) dan lebarnya kira-kira 1 meter. Lubang dasar kuburan dibuat miring lebih dalam ke arah kiblat. Hal ini dimaksudkan agar kuburan tidak mudah digali oleh binatang buas setelah jenazah mulai membusuk.
Setelah sampai di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan menghadap kiblat. Ketika ingin meletakkan jenazah, hendaknya membaca doa:
بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ
Bismillāh wa ‘alā sunnati rasūlillāh
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah dan atas agama Rasulullah."
Tali-tali pengikat kafan dilepaskan, pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan ke tanah.
Selanjutnya, jenazah ditutup dengan menggunakan papan kayu atau bambu dan di atasnya ditutup dengan tanah sampai galian liang kubur kembali rata. Tinggikan gundukan tanah kuburan dari permukaan tanah kemudian berikan tanda batu nisan. Hal ini bertujuan untuk membedakan kuburan satu sama lain.
Tanah kuburan hendaknya disiram, bisa dengan menggunakan air mawar maupun air biasa. Hal ini sesuai dengan hadist yang mengatakan bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah menyiram kubur Ibrahim.
Terakhir, mendoakan dan memohon ampunan kepada Allah SWT terhadap jenazah yang dikuburkan. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya, “Apabila Nabi saw selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda, Mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya diberi ketabahan karena sesungguhnya ia sekarang ditanya.”
Baca juga: Hukum Batu Nisan dalam Islam Menurut Ulama Mazhab
(ANF)
Frequently Asked Question Section
Apa saja yang harus dilakukan seorang Muslim ketika Muslim lainnya wafat?

Apa saja yang harus dilakukan seorang Muslim ketika Muslim lainnya wafat?
Memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan.
Berapa ukuran liang lahat?

Berapa ukuran liang lahat?
Berukuran setinggi manusia (ditambah lengan) dan lebarnya kira-kira 1 meter.
Mengapa kuburan harus ditandai dengan batu nisan?

Mengapa kuburan harus ditandai dengan batu nisan?
Hal ini bertujuan untuk membedakan satu makam dengan makam lain.
