Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Mengubur Mayat dalam Satu Liang Lahat dan Haditsnya
23 Mei 2023 7:58 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Islam, terdapat beberapa syariat yang wajib dilakukan terhadap orang yang mengalami kematian, salah satunya menguburkan. Lantas, seperti apa tata caranya dan bagaimana pandangan Islam terkait hukum mengubur mayat dalam satu liang lahat?
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman resmi NU disebutkan bahwa hukum yang berlaku dalam Islam adalah mengubur satu mayat dalam satu liang kubur. Tidak diperbolehkan untuk mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur, kecuali dalam keadaan tertentu.
Untuk lebih memahami hukum pelaksanaannya, simak penjelasan berikut ini.
Hukum Mengubur Mayat dalam Satu Liang Lahat
Dalam kitabnya, Imam Rafi’i pernah menyampaikan beberapa kondisi mendesak yang memperbolehkan penguburan mayat lebih dari satu. Masih dari sumber yang sama, kondisi yang dimaksud disebutkan dalam hadits berikut:
ADVERTISEMENT
Artinya: “Sunnah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, pen.), dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”
Artinya: “Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada sahabat Anshor saat perang Uhud, ‘Galilah kubur, luaskan, dan dalamkan, lalu masukkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, dan taruh di depan mereka yang hafalan Al-Qur’annya paling banyak, dan posisikan jenazah-jenazah yang paling utama dekat dengan tembok kubur yang menghadap kiblat.” (Abdul Karim ar-Rafi’i, asy-Syarhul Kabir, juz V, hal. 245)
ADVERTISEMENT
Artinya: “Tidak diperbolehkan mengubur dua mayat dalam satu liang kubur. Sebaliknya setiap mayat harus disendirikan dalam kubur mereka masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, demi mengikuti Rasulullah. Andai ada dua mayat dikubur dalam satu liang kubur, maka hukumnya diperinci: bila sejenis (laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan) maka hukumnya makruh menurut pendapat Imam Mawardi dan haram menurut pendapat Imam Syarkhasi. Dan pendapat haram inilah pendapat yang dikutip Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya secara ringkas.” (Kitab Iqna’)
ADVERTISEMENT
Artinya: “Imam Nawawi melanjutkan komentar beliau tentang ungkapan ‘mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkannya mengubur dua mayat dalam satu liang kubur’. Pengharaman ini mendapat penolakan dari Imam Subki, karena ada pengecualian kondisi darurat, seperti yang disampaikan Imam Rafi’i dan Imam Nawawi manakala terdapat banyak mayat, dan sulit untuk mengubur mayat satu per satu dalam liang kubur berbeda-beda–sehingga hendaknya dua, atau tiga mayat atau lebih bisa dikumpulkan dalam satu liang kubur mempertimbangkan seberapa besar kondisi darurat tersebut." (Imam Musa al-Hajawi, Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, juz I, hal. 194)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa hukum mengubur dua mayat atau lebih dalam satu liang kubur adalah haram. Hukumnya menjadi boleh ketika sedang dalam kondisi darurat yang mengakibatkan banyaknya mayat-mayat bergelimpangan, seperti pasca-tsunami, tanah longsor, kebakaran, atau yang lainnya.
Tata Cara Menguburkan Mayat Sesuai dengan Syariat Islam
Islam telah menetapkan syariat-syariat dalam menguburkan jenazah. menghimpun dari laman Universitas Islam An-Nur Lampung, berikut cara-cara menguburkan jenazah yang benar dalam Islam:
ADVERTISEMENT
بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ
Bismillāh wa ‘alā sunnati rasūlillāh
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah dan atas agama Rasulullah."
ADVERTISEMENT
(ANF)