Konten dari Pengguna

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Para Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 Desember 2024 11:20 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum mengucapkan selamat Natal. Foto: pixabay.com/geralt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum mengucapkan selamat Natal. Foto: pixabay.com/geralt
ADVERTISEMENT
Hukum mengucapkan selamat Natal sering menjadi perdebatan umat Islam. Beberapa orang mungkin masih bingung mengenai boleh atau tidaknya mengucapkan selamat Natal sebagai bentuk toleransi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut karena ada perbedaan pandangan dari beberapa ulama, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang hukum mengucapkan selamat Natal, simak penjelasan di bawah ini.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Ilustrasi hukum mengucapkan Natal. Foto: Pexels
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam. Hal tersebut karena ijtihad para ulama dalam memahami generalitas atau keumuman ayat Al-Qur'an atau hadis.
Ijtihad yang berbeda dari para ulama disebabkan karena tak ada dalil yang jelas dari Al-Qur'an maupun hadis yang menyatakan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat natal.
Sehingga, hingga saat ini hukum mengucapkan selamat Natal masih terbagi menjadi dua pendapat, yakni mengharamkan dan membolehkan.
Disadur dari situs NU Online berikut penjelasan hukum mengucapkan selamat Natal:
ADVERTISEMENT

1. Hukum yang Mengharamkan Mengucapkan Selamat Natal

Beberapa ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal yaitu Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja'far, Syekh Ja'far At-Thalhawi, dan sebagainya. Para ulama tersebut berpedoman pada beberapa dalil.
Dalil pertama diambil dari Al-Qur'an surat Al-Furqan ayat 72. Berikut isinya:
وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَۙ وَاِذَا مَرُّوْا بِاللَّغْوِ مَرُّوْا كِرَامًا ۝٧٢
Artinya: "Dan, orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu serta apabila mereka berpapasan dengan (orang-orang) yang berbuat sia-sia, mereka berlalu dengan menjaga kehormatannya." (QS Al-Furqan: 72)
Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah Swt telah menyebutkan ciri orang yang mendapat martabat tinggi di surga yakni orang-orang yang tak memberikan kesaksian palsu.
Sementara, orang yang mengucapkan selamat Natal artinya ia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal.
ADVERTISEMENT
Selain dari ayat tersebut, beberapa ulama yang mengharamkan berpedoman dari hadis riwayat Ibnu Umar. Nabi Muhammad saw bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut." (HR Abu Daud, nomor: 4031).
Hadis di atas apabila dihubungkan dengan orang yang mengucapkan selamat Natal, di mana umat Islam yang melakukannya berarti mengikuti tradisi kaum Kristiani dan dianggap bagian dari mereka. Maka dari itu, hukum mengucapkan selamat Natal adalah haram.

2. Hukum yang Memperbolehkan Mengucapkan Selamat Natal

Beberapa ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat Natal, yaitu Syekh Yusuf Qradhawi, Syekh Ali Jum'ah, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Musthafa Zarqa, dan masih banyak lainnya.
Sama seperti ulama yang mengharamkan, ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat Natal berlandaskan beberapa dalil. Dalil yang pertama yaitu firman Allah Swt dalam Al-Qur'an surat Al-Mumtahanah ayat 8. Berikut isinya:
ADVERTISEMENT
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ۝٨
Artinya: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS Al-Mumtahanah: 8)
Melalui ayat di atas, Allah Swt tak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada siapa saja. Menurut ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat Natal, memberi ucapan tersebut adalah salah satu perbuatan baik kepada non-muslim.
Dalil selanjutnya yang dijadikan pedoman adalah hadis Nabi Muhammad saw dari riwayat Anas bin Malik. Berikut isinya:
كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: (الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ) ـ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi saw , kemudian ia sakit. Maka, Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: Masuk Islam-lah.
Anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: Taatilah Abul Qasim (Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam). Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi keluar seraya bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka." (HR Bukhari, nomor: 1356 dan 5657)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw mencontohkan kepada umat Islam untuk berbuat baik kepada non-muslim dan tak menyakiti mereka. Sementara itu, mengucapkan selamat Natal adalah salah satu bentuk berbuat baik kepada mereka.
ADVERTISEMENT

Fatwa MUI tentang Perayaan Natal bagi Umat Islam

Ilustrasi fatwa MUI tentang perayaan Natal. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Meskipun mengucapkan selamat Natal masih menjadi perdebatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Perayaan Natal Bersama yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981.
Mengutip situs MUI, dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Hal tersebut semata-mata agar umat Islam tak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt untuk ikut serta dalam peribadatan agama lain, seperti Natal.
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Swt dalam Al-Qur'an surat Al-Kafirun ayat 6.
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِࣖ ۝٦
Artinya: "Untukmu agamamu dan untukku agamaku." (QS Al-Kafirun: 6)
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, Islam tak melarang umatnya untuk bergaul dengan umat agama lain. Bahkan, umat Islam dianjurkan untuk saling menghormati, menjaga hubungan baik dengan non-muslim, dan bekerja sama ketika menghadapi masalah-masalah duniawi.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam seharusnya bijak dalam membedakan mana yang menjadi prinsip agama dan hal-hal yang berhubungan dengan interaksi sosial.
(NSF)