Konten dari Pengguna

Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam dan Peraturannya di Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Juni 2022 18:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menikah beda agama. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menikah beda agama. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, dunia maya diramaikan dengan berita mengenai Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby dan diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen pada 13 April 2022.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari situs pengadilan, hakim memberi izin kepada kedua pemohon, yakni RA dan EDS, untuk melangsungkan pernikahan di hadapan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.
Setelah gugatan dikabulkan, penetapan diketok pada Selasa, 26 April 2022. Berikut bunyi penetapannya:
"Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya."
Peristiwa tersebut jelas mengejutkan masyarakat Indonesia. Pasalnya, Indonesia memiliki aturan yang jelas terkait pernikahan beda agama. Di sisi lain, dalam syariat Islam hukum menikah beda agama sudah dijelaskan melalui berbagai ayat dan hadits. Bagaimana hukumnya? Berikut penjelasannya.

Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam

Ilustrasi menikah. Foto: Unsplash
Dalam pandangan Islam, kehidupan keluarga yang sempurna sulit terwujud jika suami dan istri memeluk agama yang berbeda. Akan timbul berbagai kesulitan di lingkungan keluarga karena perbedaan tersebut, misalnya dalam pelaksanaan ibadah, pendidikan anak, pengaturan makanan, tradisi keagamaan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Al Quran juga dengan tegas melarang pernikahan seorang Muslim/Muslimah dengan orang musyrik/kafir, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 221 yang berbunyi:
Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrikin sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mukmin itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik daripada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah: 221)
Berdasarkan ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa menikahi wanita musyrik dalam Islam diharamkan. Namun, Islam membolehkan seorang laki-laki Muslim menikahi perempuan yang beragama Nasrani atau Yahudi. Allah berfirman:
ADVERTISEMENT
Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah: 5).
Ilustrasi menikah. Foto: Unsplash
Mengutip situs Kemenag, ayat di atas menyiratkan bahwa Allah menghalalkan seorang laki-laki Muslim menikah dengan perempuan yang termasuk dalam golongan Kitabiyyah (ahli kitab) asli, yaitu perempuan beragama Nasrani dan Yahudi.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, menurut jurnal Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam tulisan Nucahya dkk., tafsir ayat tersebut sejatinya masih diperdebatkan para ulama.
Sebagian ulama menganggap menikahi perempuan ahli kitab diperbolehkan dan tidak berdosa, hanya saja hukumnya makruh tanzih. Artinya, seorang Muslim lebih baik menikah dengan Muslimah karena itulah yang lebih utama.
Sedangkan, sebagian ulama lain tetap melarang pernikahan beda agama, sekalipun wanita yang dinikahi adalah seorang ahli kitab. Itu karena Nasrani dan Yahudi dianggap mengandung syirik yang cukup jelas.

Peraturan Menikah Beda Agama di Indonesia

Ilustrasi menikah. Foto: Unsplash
Terlepas dari hukumnya dalam Islam, mengacu pada UU Perkawinan, pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran dari Mahkamah Agung No. 231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang memaparkan tentang pencatatan perkawinan beda agama. Berikut bunyi peraturannya:
“Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).”
(ADS)