Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menikah di Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Apakah Boleh?
30 September 2022 9:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagi umat Muslim, menikah bukan hanya merupakan momen sakral nan penting. Lebih dari itu, pernikahan adalah penyempurna ibadah untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Itu sebabnya banyak umat Muslim yang mencari waktu terbaik untuk melaksanakan acara pernikahan. Harapannya, kehidupan pernikahan yang dijalani nantinya akan dipenuhi kebahagiaan dan diberkahi oleh Allah SWT.
Salah satu bulan yang sering dipilih untuk melangsungkan acara pernikahan adalah Rabiul Awal. Alasannya adalah sejarah Rabiul Awal yang dipenuhi dengan peristiwa-peristiwa istimewa bagi umat Islam. salah satunya kelahiran Nabi Muhammad SAW yang dikenal sebagai Maulid Nabi.
Hari kelahiran Rasulullah SAW menjadikan Rabiul Awal sebagai bulan yang penuh keteladanan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan rasul-Nya. Sesungguhnya, Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 21)
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana hukum menikah di bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW? Apakah boleh atau justru dilarang? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel berikut ini.
Hukum Menikah di Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Mengutip buku Ramalan Imam Mahdi, Akankah Ia Datang pada 2015 tulisan Armansyah, Islam tidak mengenal hari baik, bulan baik, ataupun sebaliknya. Semua hari, bulan, dan tahun memiliki keistimewaan masing-masing.
Baik buruknya nasib manusia juga tidak ditentukan dari kapan dia memulai kegiatannya, tetapi lebih kepada tindakan yang dia lakukan. Jika tindakannya jauh dari apa yang diperintahkan Allah, nasib buruk mungkin akan menghantuinya sebagai peringatan. Begitu pula sebaliknya.
Demikian pula halnya dengan menikah. Diperbolehkan bagi seseorang pada bulan apa pun, termasuk Rabiul Awal. Asalkan tujuannya baik dan dilangsungkan dengan cara yang benar, pernikahan itu akan tetap diridhai Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Bahkan, menikah di bulan Rabiul Awal bisa menjadi bentuk kecintaan terhadap Rasulullah SAW. Sebab, beliau pun menikah dengan Khadijah Binti Khuwailid pada bulan tersebut, tepatnya pada 10 Rabiul Awal.
Hukum menikah di bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW juga ditegaskan Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah melalui akun YouTube Al-Bahjah TV.
Dalam video tersebut, ia menjelaskan bahwa bulan Maulid atau Rabiul Awal adalah bulan pembuka yang baik dan penuh rahmat, maka diizinkan bagi umat Muslim melaksanakan pernikahan pada bulan ini.
Karena itu, bagi yang ingin menikah di bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW, hendaknya tidak berprasangka terhadap Allah. Dengan begitu, Allah pun akan senantiasa memberi rahmat dan berkah-Nya.
Sebaiknya, isilah rumah tangga Anda dengan berbagai amalan yang disunnahkan pada bulan tersebut, seperti berpuasa, sholawat, sholat sunnah, sedekah, dan memperbanyak ibadah-ibadah lain.
ADVERTISEMENT
(ADS)