Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menikah di Bulan Ramadhan Menurut Para Ulama
28 Februari 2024 8:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum menikah di bulan Ramadhan kerap ditanyakan masyarakat yang yang ingin melepas masa lajang di waktu tersebut. Pertanyaan ini muncul karena adanya kekhawatiran pernikahan dapat mengganggu ibadah puasanya.
ADVERTISEMENT
Ramadan adalah bulan mulia dan penuh berkah. Karena alasan itulah, bulan kesembilan dalam penanggalan kalender Hijriyah ini kerap dipilih sebagian orang untuk membangun rumah tangga.
Lantas, bagaimana hukum menikah di bulan Ramadhan dalam Islam? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut!
Hukum Menikah di Bulan Ramadhan
Laki-laki dan perempuan yang telah siap secara fisik, mental, dan finansial dapat menikah kapan pun, termasuk di bulan Ramadhan. Namun, beberapa orang mempertanyakan hukum menikah di bulan Ramadhan lantaran khawatir mengganggu keabsahan ibadah puasa.
Dikutip dari buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga oleh Miftah Faridi, hukum menikah di bulan Ramadan, baik siang atau malam hari, adalah boleh. Sebab, tidak ada larangan atau anjuran untuk menikah di waktu-waktu tertentu di dalam Al-Quran dan hadits.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga dikatakan ulama Buya Yahya. Melaksanakan akad nikah di bulan Ramadhan sah-sah saja. Menikah di bulan suci juga tidak memengaruhi keabsahan puasa yang tengah dijalani selama kedua mempelai mampu menahan hawa nafsunya.
“Nikah di bulan puasa (Ramadhan) boleh dan tidak batal. Yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari,” katanya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV.
Menikah di bulan Ramadan justru memiliki banyak keutamaan, salah satunya mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Itu karena pernikahan dalam Islam dinilai sebagai ibadah dengan pahala yang besar.
Tujuan Menikah dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan memiliki tujuan mulia yang tercatat dalam Al-Quran dan hadits. Dirangkum dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap yang disusun oleh Rizem Aizid (2018:59), berikut ini merupakan beberapa tujuan menikah.
ADVERTISEMENT
1. Tujuan utama menikah adalah menghindari zina dan maksiat. Zina termasuk dosa besar dalam Islam. Larangan untuk mendekati zina tercatat dalam Surat Al Isra ayat 32.
2. Membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah juga menjadi tujuan utama pernihakan. Tujuan pernikahan ini termaktub dalam surat Ar-Ruum ayat 21.
3. Pernikahan adalah ibadah yang dianjurkan dan termasuk sunnah Nabi Muhammad SAW. Bagi siapa yang menjalankannya akan mendapatkan pahala besar. Bahkan, Rasullullah menyebut orang yang menikah telah menyempurnakan ibadahnya.
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR Baihaqi)
4. Tujuan menikah adalah memperoleh keturunan saleh dan saleha yang diharapkan mampu memperkuat agama Islam.
ADVERTISEMENT
5. Pernikahan menjadi sarana untuk memenuhi hajat biologis manusia.
(GLW)