Konten dari Pengguna

Hukum Menikah Masih dalam Masa Iddah, Boleh atau Tidak?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum menikah masih dalam masa iddah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum menikah masih dalam masa iddah. Foto: Pexels

Pernikahan adalah momen sakral yang menyatukan dua manusia menjadi satu ikatan yang dibarengi dengan komitmen untuk membina biduk rumah tangga. Menikah bukan hanya acara seremonial satu hari, tapi juga mengenai awal lembar baru kehidupan sebagai pasangan suami istri.

Penyatuan dua insan dalam ikatan pernikahan adalah sesuatu yang suci dan harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Islam pun tidak menyukai hal-hal yang dapat memutus ikatan suci pasangan suami istri.

Perdebatan atau pertengkaran kecil antara suami dan istri adalah hal yang lumrah karena itu bagian dari proses penyatuan dua pikiran. Karenanya, diwajibkan bagi setiap pasangan untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin agar tidak berujung pada perpisahan.

Namun, jika tidak ada jalan lain selain berpisah, ada beberapa hal yang harus diketahui masing-masing pasangan, salah satunya adalah masa iddah. Dalam Islam, masa iddah adalah hal yang tidak boleh dilanggar umat Islam.

Ilustrasi menikah. Foto: Pexels

Hukum Menikah Masih dalam Masa 'Iddah

Dikutip dari buku Fikih Muslimah Praktis, iddah dalam bahasa Arab dimaknai sebagai bilangan atau menghitung. Maksudnya, wanita yang cerai hidup atau mati dengan suaminya harus menunggu beberapa waktu sebelum boleh dipinang oleh orang lain.

Ketentuan mengenai masa 'iddah tercantum dalam Al-Quran pada surat Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ

"Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (Q.S. Al-Baqarah: 228)

Dari penjelasan ayat tersebut, ada beberapa macam iddah yang yang didasarkan pada masa waktunya. Inilah penjelasannya seperti yang dikutip dari Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam:

  • Iddah istri yang diceraikan dalam kondisi sedang datang bulan adalah tiga kali sucian.

  • Iddah istri yang diceraikan suami dalam keadaan suci adalah tiga bulan.

  • Iddah istri yang ditinggal mati oleh suaminya adalah empat bulan 10 hari, dengan syarat dia tidak sedang hamil.

  • Iddah istri yang dicerai ketika sedang mengandung adalah sampai melahirkan.

  • Iddah istri yang ditinggal mati suami saat hamil menurut sebagian ulama adalah sampai dia melahirkan.

Dengan ketentuan tersebut, para ulama setuju bahwa wanita yang sedang dalam masa iddah, hukumnya haram untuk dinikahi. Kecuali untuk wanita yang diceraikan dan belum digauli suaminya, maka dia tak memiliki masa iddah.

Ilustrasi menikah. Foto: Pexels

Bagi mereka yang terlanjur menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah, maka pernikahan tersebut wajib di fasakh (diputuskan). Begitu pula dengan ketetapan Khalifah Umar yang menyatakan bahwa hukum pernikahan wanita dalam masa iddah tidak sah, harus di-fasakh, dan diberi sanksi tidak boleh dinikahi selamanya.

Pantangan di Masa Iddah

Masih dari buku Fikih Muslimah Praktis, ada sejumlah pantangan yang harus dipatuhi wanita yang sedang dalam masa iddah, yakni:

  • Tidak boleh mengenakan pakaian yang ditenun, kecuali pakaian dari ashab (kain dari Yaman yang dipintal).

  • Tidak memakai celak dan merias diri (membingkai alis).

  • Tidak menggunakan wewangian.

(DAF)