Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Apakah Boleh?
30 Maret 2025 20:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pernikahan dalam Islam adalah sunnah Nabi yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap Muslim. Selain sebagai bentuk ibadah, pernikahan juga menjadi jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan biologis.
ADVERTISEMENT
Islam menetapkan berbagai pedoman dan aturan dalam pernikahan untuk menjaga keharmonisan dan kestabilan rumah tangga. Salah satunya adalah larangan untuk menikahi seseorang yang masih memiliki hubungan darah.
Larangan ini mencakup saudara kandung, baik kakak maupun adik, serta saudara sepersusuan. Lantas, bagaimana hukum menikahi sepupu dalam Islam? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menikah merupakan perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum negara dan ajaran agama, dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sah
Pernikahan dalam Islam diatur secara rinci, dengan syarat, ketentuan, dan batasan yang jelas mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Dalam Al-Qur'an dan Hadis, terdapat aturan yang tegas mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori mahram.
ADVERTISEMENT
Mahram adalah seseorang yang haram untuk dinikahi karena alasan tertentu. Lalu, apakah sepupu termasuk dalam mahram atau tidak?
Mengutip buku Fiqih Perempuan Kontemporer oleh Farid Nu'man Hasan, sepupu bukanlah mahram, sehingga diperbolehkan untuk dinikahi dalam Islam.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam QS. An-Nisa’ ayat 23, yang berbunyi:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
ADVERTISEMENT
Namun, menurut buku Tanya Jawab Islam oleh Tim Dakwah Pesantren (2015:2843), meskipun menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam, hal tersebut dianggap makruh. Oleh karena itu, dalam praktiknya, sebaiknya menghindari menikahi sepupu sendiri.
Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin, di mana beliau menyarankan agar seorang lelaki yang akan menikah memilih calon istri yang bukan kerabat dekat. Pernyataan ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad saw yang menyatakan:
لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا
Artinya: “Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).”
Hadits ini mengindikasikan bahwa pernikahan antara kerabat dekat, seperti sepupu, dapat mempengaruhi kualitas keturunan. Anak yang terlahir dari pasangan yang masih memiliki hubungan darah dekat cenderung memiliki kelemahan, baik fisik maupun mental.
ADVERTISEMENT
(RK)