Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menikahi Wanita Hamil, Apakah Sah dalam Islam?
29 September 2022 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menikah adalah salah satu syariat yang mulia. Ibadah ini sangat dianjurkan pelaksanaannya oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Menikah didefinisikan sebagai akad perjanjian yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan.
ADVERTISEMENT
Hukum dasar menikah adalah sunah. Namun, hukum ini bisa berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi seseorang. Bisa menjadi makruh, sunah ditinggalkan, lebih utama tidak menikah, dan lebih utama menikah.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Sa’id Musthafa Al-Khin dalam Kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i. Beliau mengatakan: “Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang.”
Lantas, bagaimana hukum menikahi wanita hamil? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Hukum Menikahi Wanita Hamil
Hukum menikahi wanita hamil dibagi menjadi dua, yakni hamil bukan karena zina dan hamil karena zina. Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda. Dirangkum dari buku Halal Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil susunan Aini Aryani, Lc., berikut penjelasannya:
1. Hamil Bukan Karena Zina
ADVERTISEMENT
Ada dua kemungkinan pernikahan bagi wanita yang sedang hamil, yaitu pernikahan yang halal dan haram. Berikut penjelasannya menurut ulama fiqih:
a. Pernikahan wanita hamil yang halal
Wanita yang sedang hamil boleh saja dinikahi, asalkan yang menikahinya adalah laki-laki yang pernah menjadi suami dan ayah dari bayi yang dikandung. Kasus ini hanya terjadi ketika seorang suami menceraikan istrinya, lalu baru ketahuan ternyata istrinya hamil.
Karena hal tersebut, suaminya pun menikahi kembali mantan istrinya atau merujuknya. Dalam kondisi seperti ini, pernikahan wanita hamil hukumnya halal dalam Islam.
b. Pernikahan wanita hamil yang haram
Pernikahan wanita hamil yang haram ada dua macam. Pertama, menikah kembali dengan mantan suaminya. Tetapi sewaktu menceraikan, suaminya menjatuhkan talak yang ketiga, yaitu talak ba’in kubra.
ADVERTISEMENT
Kedua, nikahnya seorang wanita dalam keadaan hamil dengan laki-laki selain yang menjadi ayah dari bayinya. Kalau wanita itu masih bersuami, tentu hukumnya haram menikahi wanita yang masih bersuami. Maka, kasus ini hanya terjadi manakala suaminya yang sah menceraikannya atau meninggal dunia, sehingga wanita hamil ini menjadi janda.
Untuk itu, sebagai janda dia harus melewati masa iddah atau menunggu hingga selesai melahirkan. Dalilnya terdapat pada Surat Al-Baqarah ayat 235 yang artinya:
“Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya.”
2. Hamil Karena Zina
Menurut madzhab Syafi'i, diperbolehkan menikahi wanita yang hamil dari hasil perzinaan. Mengutip buku Pacaran No Way! karya Ahmad Masrul (2015), ini berlaku bagi lelaki yang menghamilinya atau orang lain.
ADVERTISEMENT
Hukum ini didasarkan pada keumuman dalil yang memperbolehkan menikahi wanita selain golongan yang dilarang dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 24 yang artinya: "Dan dihalalkan bagi kamu sekalian, selain yang demikian (wanita-wanita yang dilarang dinikahi)."
Di sisi lain, perzinaan yang ia lakukan tidak menjadi penghalang diperbolehkannya menikahi wanita tersebut. Dalam satu hadis diterangkan, "Perkara yang haram tidak bisa menjadikan haram perkara yang halal." (HR. Ibnu Majah)
(MSD)