Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Ini Ketentuannya
27 Mei 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam syariat penyembelihan hewan kurban , bukan hanya daging yang harus dialokasikan, tapi juga bagian tubuh lain seperti kepala, tulang, dan kulit. Pertanyaannya, bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban?
ADVERTISEMENT
Membagikan daging kurban harus ditunaikan setelah proses penyembelihan hewan. Hal sebagaimana firman Allah SWT, “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Merujuk pada ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa daging kurban sunnah harus dibagikan ke orang yang berkurban sebanyak sepertiga bagian, kepada fakir miskin sebesar sepertiga, dan sisanya disimpan untuk disedekahkan kepada orang yang membutuhkan sewaktu-waktu.
Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban?
Dijelaskan dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban susunan Ammi Nur Baits bahwa hewan kurban tidak boleh diperjual-belikan, baik kulit, kepala, bulu, maupun organ lainnya. Ketentuan ini disandarkan pada hadits riwayat Ali bin Abi Thalib r.a:
ADVERTISEMENT
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apa pun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagi pelaku yang nekat memperjual-belikan bagian tubuh hewan kurban, ibadahnya tidak akan sah di mata Allah SWT. Ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al-Hakim dan Al Baihaqi)
Namun, hukum ini hanya berlaku apabila kulit hewan tersebut belum dibagikan. H. Abdul Somad, Lc, MA dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban: Panduan Ilmu Sebelum Beramal menjelaskan bahwa pada dasarnya, kulit, tanduk, dan bagian lain dari hewan kurban adalah milik orang yang berkurban (shahibul kurban).
ADVERTISEMENT
Orang yang berkurban boleh memanfaatkan kulit hewan kurbannya sebagaimana yang dicontohkan Aisyah r.a. Istri Rasulullah SAW tersebut pernah membuat tempat air dari kulit hewan kurbannya.
Namun, lebih baik lagi jika kulit hewan kurban dibagikan atau disedekahkan kepada orang yang membutuhkan. Nah, apabila kulit tersebut sudah dibagikan, menurut ulama boleh diperjual-belikan oleh orang yang menerimanya.
Ilustrasinya dijelaskan dalam buku Gus Dewa Menjawab: Membahas Permasalahan-Permasalahan Fikih, Keimanan, dan Kehidupan susunan Gus Dewa. Misalnya, si A memberikan daging dan kulit hewan kurbannya kepada B. Si B boleh menjual kulit yang diperolehnya kepada orang lain.
Perlu dicatat bahwa shahibul kurban tidak boleh memberikan kulit, tanduk, daging dan bagian lainnya dari hewan kurbannya kepada panitia penyembelih hewan kurban atau tukang jagal. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim yang menjadi pendapat mayoritas ulama, “Kamu mengupahnya dari uang kami pribadi.”
ADVERTISEMENT
Meski begitu, para ulama pun sepakat bahwa para panitia boleh diberikan daging hewan kurban sebagai bentuk sedekah jika termasuk golongan orang miskin. Apabila panitianya adalah orang kaya, ia tetap boleh mendapatkan daging kurban sebagai bentuk hadiah.
(DEL)